Tiga Pelaku Pencuri Mobil Pikap di Tuban Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencuri Mobil Pikap di Tuban Diringkus Polisi Ketiga pelaku pencurian mobil di Tuban saat diringkus oleh Satreskrim Polres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap tiga pelaku pencuri mobil pikap Mitsubishi L300 milik Mohammad Abdullah Faqih, warga Dusun Mendungan, Desa/Kecamatan Widang.

Mobil pikap bernopol S 8849 UF yang pemiliknya masih keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Langitan itu, awalnya terparkir di depan toko bangunan.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Saat itu, salah satu pelaku sedang lewat dan mengetahui kunci mobil masih tertempel.

Merasa tidak ada orang yang mengawasi, kemudian pelaku membawa kabur ke arah Surabaya.

Kapolres Tuban, AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar 13 Agustus 2023 yang lalu.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

Diketahui, pelaku pencurian sendiri ada 3 orang. Pertama CF (19) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Kelurahan, Romokalisari, Kecamatan Benowo, serta RW (29), warga Kelurahan Wonokusumo. Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan ketiganya memiliki peran masing-masing," ujar Kasat Reskrim, AKP Tomy saat diwawancarai, Senin (21/8/2023).

Ia mengatakan, pencurian mobil pikap tersebut berawal dari pelaku CF datang ke lokasi, dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas

Kemudian, pelaku berjalan kaki ke arah utara menuju toko material UD. Fajar, yang saat itu mobil tersebut terparkir dikelilingi pagar.

"Ada kunci menempel, pelaku CF langsung membawa kabur," timpal AKP Tomy.

Selanjutnya, setelah membawa kabur ke arah Surabaya CF, langsung menghubungi pelaku lain HW dan RW. Peran pelaku kedua dan ketiga ini, membantu menjualkan dan mencari penadah. Kepada HW dan RW, pelaku CF berjanji akan memberi imbalan setelah mobil curian itu berhasil terjual.

Baca Juga: Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi

Namun, saat akan dibawa ke Kabupaten Sampang, Madura, ketiga pelaku berhasil ditangkap jajaran satreskrim.

"Mobilnya sempat dibawa ke Madura, tapi saat berada di Sampang ketiga lelaku berhasil kami tangkap. Alhamdulillah mereka diamankan beserta barang bukti yang lain tidak lebih dari 24 jam," tambahnya.

Akibatnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (wan/sis)

Baca Juga: Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO