Korkab PKH Gresik: Tak Ada KPM PKH Dimobilisasi untuk Mendukung Caleg 2024

Korkab PKH Gresik: Tak Ada KPM PKH Dimobilisasi untuk Mendukung Caleg 2024 Korkab PKH Gresik, Diana Tri Ratnaningtyas.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Korkab , Diana Tri Ratnaningtyas, memastikan bahwa dari 41 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Pudak tidak dimobilisasi untuk mendukung calon legislatif (caleg) untuk suksesi . Sebab, secara aturan bahwa tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

"Saya pastikan dari 41 ribu KPM penerima tahun 2023, tidak dimobilisasi untuk dukung mendukung caleg pada ," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng

Diana mengaku, sejauh ini dirinya juga tidak ada laporan kalau KPM yang menjadi tanggungjawabnya dimobolisasi untuk mendongkrak raihan suara caleg untuk .

"Tidak ada itu. Sejauh ini KPM kami berjalan sesuai dengan ril yang diatur oleh kementerian (Kemensos)," tuturnya.

Namun, kata Diana, jika ada masyarakat yang mengetahui ada KPM yang dimobilisasi pendamping, atau kordinator desa (kordes), atau kordinator kecamatan (korcam) untuk mendukung caleg 2024 secara kelembagaan, dia minta agar dilaporkan.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

"Silahkan dilaporkan ke kami jika ada bukti. Pasti akan kami tindaklanjuti. Akan kami lakukan penelusuran. Jika benar, kami laporkan ke pusat (Kemensos)," katanya.

Ditegaskan pula, jika ada pendamping , kordes, korcam yang terbukti melakukan mobiliasi KPM untuk mendukung caleg, maka tindakan pemberian sanksi yang berhak adalah Kementetian Sosial. Yakni, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

"Kalau ada temuan seperti itu kita laporkan secara berjenjang ke Dirjen terkait. Jika Dirjen yang memberikan sanksi, maka sanksi bisa hingga pemecatan," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Disinggung selaku korkab pendamping KPM , apa pernah ditawari untuk mengarahkan KPM untuk mendukung caleg tertentu pada ? Diana mengaku tidak pernah.

"Sejauh ini tidak ada. Tapi, peluang-peluang. ajakan-ajakan seperti itu selaku penyelenggara sangat potensi ada," akunya.

Hanya, kata Diana, Kordinator Wilayah (Korwil) Pendamping Jawa Timur selalu mewanti-wanti menghadapi tahun politik.

Baca Juga: Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian

"Saya memang sering diwanti-wanti korwil seperti itu menghadapi tahun politik seperti saat ini. Makanya, harus hati-hati," tegasnya.

Diana juga menyatakan sejauh ini dari 41 ribu KPM tahun 2023 yang dicoret atau graduasi sebagai penerima lantaran tak mau ikut mendukung caleg tertentu, tidak ada.

"Tidak ada. Kami pastikan tak ada intervensi pemutusan. Masih sama data penerima KPM . Tetep 41 ribu tahun 2023. Hingga sekarang," paparnya saat ketika menjawab pertanyaan terkait kabar yang berkembang banyak KPM dicoret karena tidak mau mendukung caleg.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir

Ia menambahkan, data KPM penerima merupakan data usulan dari desa atau kelurahan. Data penerima diputuskan melalui musywarah desa (musdes) atau musyawarah kecamatan (muskel).

"Jadi yang berhak mencoret atau graduasi itu pusat. Kemensos. Tentu melalui sejumlah pertimbangan," kata Diana.

Diana menyatakan, komponen KPM ada yang dari pendidikan, ibu hamil, lansia, dan anak sekolah.

Baca Juga: Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo

"Yang diterima masing-masing KPM dalam satu keluarga tidak sama. Tergantung komponennya dalam satu keluarga. Paling besar 1.100 ribu. Diterima per triwulan atau 4 tahap dalam setahun. Langsung masuk ke rekening KPM masing-masing," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO