Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi se-Indonesia

Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi se-Indonesia

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri. Melalui Keputusan Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, ada tambahan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan .

Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan .

“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap . Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar , , Jumat (22/09/2023).

Silmy menjelaskan, pada prinsipnya paspor biasa dan memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.

Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor. Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO