Odong-odong yang Tercebur ke Sungai, Polresta Sidoarjo Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Odong-odong yang Tercebur ke Sungai, Polresta Sidoarjo Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Odong-odong yang tercebur di Sungai Gunung Anyar saat dievakuasi oleh BPBD Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Para penumpang yang menjadi korban terceburnya odong-odong ke sungai Desa Tambak Sumur, Waru, telah dimintai keterangan.

Kanitgakkum Laka Satlantas , Iptu Ony Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, sopir yang bernama Sukiman (61) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79

Pelaku kini diamankan di atas kejadian tersebut.

"Sudah ditetapkan minggu lalu sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (24/6/2023).

Ia mengatakan, berkas perkara ini sudah tersusun dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Baca Juga: Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks

"Minggu depan berkas kita limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, laka tunggal terceburnya odong-odong tersebut terjadi di sungai Desa Tambak Sumur, Waru, itu terjadi pada 11 September lalu.

Laka tersebut, membuat sebanyak 15 orang yang merupakan emak-emak dan anak menjadi korban.

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Ia mengatakan, dalam dua minggu terakhir semua korban sudah dimintai keterangan.

"Sudah ada pernyataan dari seluruh penumpang dan ingin melanjutkan proses sebagai pelajaran bagi yang lain," jelasnya.

Menurutnya, Sukirman selaku sopir odong-odong dijerat mengenai kelalaian dalam berkendara dan juga perihal Over Dimension Overload (ODOL), karena memodifikasi kendaraan roda tiga sebagai odong-odong.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

"Dimodifikasi dan kendaraan roda tiga itu harusnya hanya untuk barang bukan penumpang," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pastinya pelaku telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 310 Ayat 2, tentang setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya berakibat kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.

Sukiman akan dikenakan hukuman pidana satu tahun pidana atau denda sejumlah dua juta rupiah.(cat/sis) 

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO