KOTA SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Samapta Polrestabes Surabaya melakukan penertiban terhadap para pembalap liar yang menganggu penguna jalan, Minggu (24/9/2023) dini hari.
Dalam penertiban tersebut, Satsamapta Polrestabes Surabaya juga mengamankan para pemabuk dan penjual pil koplo.
BACA JUGA:
- Jual Motor di Facebook, Ninja 250 Milik Warga Pacarkembang Surabaya Digondol saat Test Drive
- Dilaporkan Kasus Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya, Terduga Pelaku Tabrak Korban dengan Motor
- Tewaskan Mahasiswi Uinsa, 2 Jambret Ditangkap
- Jelang 1 Suro, Polrestabes Surabaya Lakukan Patroli Skala Besar untuk Pengamanan
“Selama penertiban balap liar,. kami menemukan pemuda pemabuk dan kedapatan membawa pil koplo. Masing-masing telah kita amankan,” ujar Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santuso, saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Empat pemuda yang diamankan saat pesta miras adalah Miftahul kairi (26), Moch Faktu Rozak (27), Moch Taufan Putra (20), dan Fery Dianto (24), semuanya warga Lamongan.
Empat pemuda tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Bubutan setelah didata dan diperiksa, karena wilayah hukum tempat para pemuda pesta miras di Jl. Cepu No 2 gang 2 Margorukun.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 1 botol miras, 1 unit kendaraan R2, 2 KTP, 1 SIM C, 1 STNK, dan 4 handphone.
Satsamapta Polrestabes Surabaya menyerahkan keempat pemuda beserta barang bukti kepada Aiptu Saiful, Anggota Polsek Bubutan. Nantinya empat pemuda tersebut akan dikenakan pasal 536 KUHP tentang mabuk di muka umum. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News