Tak Ada Izin Operasional, PT TMM Harus Segera Angkat Kaki dari Kediri

Tak Ada Izin Operasional, PT TMM Harus Segera Angkat Kaki dari Kediri Kasatpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Noegroho menunjuk sebuah cerobong yang juga harus segera dibongkar. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Kediri kembali mendatangi PT. TMM (Terate Mekar Mix), sebuah perusahaan pembuat beton di , Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kedatangan kali ini untuk memastikan sudah tidak beroperasi dan segera angkat kaki dari wilayah Kabupaten Kediri.

Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho, mengatakan kedatangan tim gabungan kali ini untuk memberitahukan kepada manajemen bahwa batas akhir untuk menyelesaikan pekerjaan adalah tanggal 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Bupati Kediri: Rokok Ilegal Rugikan Negara

"Bila tetap beroperasi, maka akan diproses secara hukum karena melanggar aturan, yaitu menjalankan usaha tanpa dilengkapi izin operasional," kata Agoeng di lokasi , Selasa (26/9/2023).

Menurut dia, sebelumnya pihak telah mengajukan surat yang intinya akan merelokasi pabriknya ke luar Kediri.

"Otomatis kalau merelokasi, berarti yang membuka segel dari tim, tidak boleh dari mereka. Dia () mengajukan 30 hari, kita beri 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai tanggal 1 Oktober 2023 sebagai batas terakhirnya," imbuhnya.

Baca Juga: Kunjungi Pabrik Kerupuk Tengah Malam, Bupati Kediri Dorong Pengurusan BPOM

Agoeng melanjutkan proses relokasi pabrik dilakukan dengan mengeluarkan semua alat-alat produksinya. Namun sebelum alat-alat produksi dikeluarkan, bahan baku pembuatan beton yang masih tersisa terlebih dulu harus dihabiskan.

"Kami beri kesempatan untuk menghabiskan bahan baku. Nanti bila sampai batas akhir ternyata masih belum pindah, maka akan dilakukan penindakan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ditutup secara permanen oleh Satpol PP Kabupaten Kediri karena tidak memiliki izin operasional dari pihak berwenang.

Baca Juga: Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK

Selain tidak memiliki izin operasional, perusahaan tersebut juga dilaporkan ke Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana oleh tetangganya yang punya usaha kafe, karena menimbulkan polusi udara berupa debu dan bising.

Agoeng mengungkapkan pihaknya terpaksa menutup perusahaan tersebut karena selama beroperasi sejak tahun 2021 lalu, tidak mengantongi perizinan.

Menurut Agoeng, pada bulan November 2022 lalu perusahaan tersebut sudah pernah dilakukan penindakan. Namun kenyataannya tetap melaksanakan operasional.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Kediri Punya Kantor Baru

"Penutupan sudah pernah dilakukan dua kali. Atas perintah pimpinan, (perusahaan beton) dilakukan penutupan yang ketiga dan ditutup secara permanen dan total," kata Agoeng, 27 Juli lalu. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO