Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kasi Intel Kejari Jombang, Deny Saputra Kurniawan (kanan), dan Kasi Pidum Kejari Jombang, Andi Wicaksono. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pidana dugaan penggelapan dan pencurian oleh mertua Yeni Sulistyowati dan kakak ipar Soetikno dari pelapor Diana Soewito telah dinyatakan tahap dua lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan segera untuk disidangkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri , Deny Saputra Kurniawan dan Andi Wicaksono, usai pemeriksaan tahap dua di Lapas IIB tempat Yeni dan Soetikno ditahan, pada Selasa (10/10/2023) sore.

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi

Diungkapkan Deny, jika perkara dengan tersangka Yeni sudah P21 oleh Jaksa Peneliti, telah dilakukan upaya restorative justice hanya saja pihak korban enggan hadir.

"Posisinya (kasus Yeni) telah gelar perkara dan p21 oleh jaksa peneliti dan hari ini dilakukan tahap dua. Pihak Kejaksaan sudah memanggil pihak korban karena ini masih keluarga, diupayakan restorative justice. Namun sampai p21 korban tidak hadir," ucapnya.

Sehingga, lanjut Deny, proses tetap berlanjut dan akan dilaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri yang direncanakan pada esok hari, Rabu 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang

"Dengan hasil gelar perkara unsur pidana memenuhi dari lasal yang disangkakan sehingga tahap dua saat ini. Rencananya besok rabu dari tim jaksa melimpahkan ke PN . Apakah nanti ada perdamaian lihat nanti mekanisme persidangan," imbuhnya.

Diketahui, Yeni dilaporkan oleh Diana Soewito atas dugaan penggelapan cincin kawin, cincin berlian, dan barang yang dinilai berharga lainnya kepada Polsek yang terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Untuk Yeni Sulistyowati pasal 363 ayat 1 ke 4 atau Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tukas Deny

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Sementara, terkait kasus yang menyeret nama Soetikno, kakak ipar pelapor terkait dugaan pencurian sejumlah uang disebuah rekening mendiang Subroto Adi Wijaya juga telah dianggap memenuhi unsur pidan oleh Kejari .

"Barang bukti atas nama S kita terima secara offline, setelah kita teliti tersangka dan barang bukti sudah memenuhi apa yang menjadi persyaratan persidangan," ungkap Kasi Pidum Kejari , Andi Wicaksono.

Andi menambahkan, jika Kejari mempunyai kewenangan menahan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan guna melengkapi administrasi pelimpahan ke persidangan.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang

"Yang bersangkutan disangka dalam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 ttg ITE, maksimal 4 th sesuai KUHP," jelasnya.

Disinggung mengenai proses gugatan perdata oleh pihak tersangka dalam PN mengenai wanprestasi serta perbuatan melawan hukum, ia menyebut tidak berkaitan dengan proses pidana yang berjalan.

"Tidak ikut ini ya, masalah perdata tidak ada hubungan, tetap peradilan KUHP kita berikan ke pengadilan," jelas Andi.

Baca Juga: Peduli Sesama, Satlantas Polres Jombang Borong Dagangan UMKM untuk Dibagikan

Atas tahap dua kasus pidana dengan tersangka Yenny dan Soetikno, kuasa hukum pelapor yakni Andri Rachmad memberikan apresiasi kepada para penegak hukum di .

"Apa yang saya ungkapkan kemarin terbukti hari ini dengan dilimpahkan para tersangka pupus sudah harapan mereka untuk menghentikan proses pidana melalui gugatan perdata. Bagi kami jelas bersyukur dan terimakasih juga atas jajaran Reskrim Polres serta Reskrim Polsek kota atas keberaniannya menegakkan hukum sesuai aturan, meskipun tekanan yang luar biasa," pungkasnya. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO