Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Balik Pengacara Korban Atas Dugaan Informasi Palsu

Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Balik Pengacara Korban Atas Dugaan Informasi Palsu Jumpa pers kantor Kuasa Hukum tersngka Ronald Tannur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum tersangka penganiayaan , Lisa Rachmat bersama tim Asosiasi melakukan jumpa pers di , Selasa (17/10/2023).

Dalam jumpa pers itu, Lisa Rahmat menanggapi keterangan yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Andini, yaitu Dhimas Yemahura.

Selama jumpa pers, Lisa Rahmat yang didampingi tim Sugianto SH, mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh pengacara korban itu adalah fitnah dan keterangan palsu.

“Jadi apa yang diutarakan oleh kuasa hukum pihak korban itu salah besar dan fitnah. Dimana pihak keluarga tersangka datang ke rumah keluarga korban memberikan uang dan agar kasus bisa damai, itu tidak benar. Nantinya akan kita lakukan tuntutan balik,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan korban dan menetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut, bermula pada 3 Oktober 2023, saat itu dalam kondisi mabuk dan terpengaruh minuman keras. Pasca penganiayaan yang menewaskan korban bernama Andini tersebut, terdapat video dari kuasa hukum korban yang memberikan keterangan, bahwa pihak tersangka mendatangi keluarga korban untuk meminta damai alias kasus tersebut dicabut.

Dari keterangan Dhimas Yemahura yang dinilai hoaks, sehingga pihak keluarga melaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang ITE.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO