![Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana? Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana?](/images/uploads/berita/700/81bb01884c68dc6bf0c1f3f0d880548f.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol (minol) ilegal, Selasa (31/10/2023).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Pabean Bea Cukai Tipe Madya Pebean A Pasuruan.
BACA JUGA:
- Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
- Kota Pasuruan Masuk Kategori Utama dalam Program Kampung Iklim Nasional
- Dua Pemuda asal Pandaan Pasuruan Jadi Korban Tabrak Lari, Motornya Nyungsep ke Parit
- Demi Bayar Cicilan Motor Nunggak, Suami di Pasuruan Jual Istrinya untuk Layani Threesome
Sementara pemusnahan barang bukti (BB) secara keseluruhan dilakukan melalui mesin incenerator di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pemusnahan BB berupa rokok dan minol ilegal tersebut mendapat sorotan dari Rudi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia mempertanyakan adanya BB berupa rokok tanpa cukai, namun tidak disertai tersangka.
"Alasan sangat klasik jika ada BB tapi tidak ada tersangka. Kalau BB disita dari ekspedisi, alamat asal dan tujuan kirim pasti tercantum. Jangan-jangan ada kongkalikong pengusaha dan petugas KPPBC," cetus Rudi Hartono yang mantan aktivis tersebut.
Karena itu, ia mendesak bea cukai agar mengungkap pemroduksi maupun pengedar rokok ilegal tersebut.
"Indikasi terjadi main mata antar pengusaha rokok dengan petugas KPPBC sudah bukan rahasia umum lagi," pungkas Rudi Hartono.