PDIP Usul Hak Angket Putusan MK soal Batas Usia Capres, Gerindra: Pembangkangan Demokrasi

PDIP Usul Hak Angket Putusan MK soal Batas Usia Capres, Gerindra: Pembangkangan Demokrasi Waketum Partai Gerindra Habiburokhman (instagram)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Partai Gerindra tegas bersikap soal adanya wacana hak angket terhadap putusan ().

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai hak angket terhadap putusan soal batas usia dan cawapres merupakan pembangkangan pada demokrasi.

Baca Juga: Pamer Naik Jet Pribadi, Kekayaan Ketua Banggar DPR RI Asal Madura Melonjak 200 Persen

"Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi adalah produk Reformasi, itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi," kata Habiburokhman di acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

Ia menganggap wajar terhadap adanya perbedaan dalam memaknai putusan . Namun, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat.

Habiburohkman meminta pihak yang merasa kepentingan politiknya terusik akibat putusan itu tidak melanjutkan narasi delegitimasi karena bisa memperkeruh masalah.

Baca Juga: Gerindra: Gus Barra-dr Rizal Mojokerto Pilihan Prabowo Subianto

Menurutnya, ada yang menentang putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi. 

"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ujarnya.

Seperti yang diketahui, anggota komisi XI DPR dari fraksi , Masinton Pasaribu akan berencana mengumpulkan dukungan untuk hak angket terhadap .

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman

Masinton menilai, putusan soal batas usia cawapres merupakan ancaman bagi konstitusi.

Ia menegaskan jika konstitusi harus tegak dan tidak boleh menjadi permainan atas nama pragmatis politik sempit.

Meski begitu, Masinton mengklaim jika rencana hak angket itu bukan demi kepentingan ataupun lainnya.

Baca Juga: Ketua DPC Gerindra Kota Kediri Komitmen Dukung Vinanda-Gus Qowim di Pilkada 2024

Agar dapat dibawa ke rapat paripurna, Masinton memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR lintas fraksi.

"Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah kita harapkan beberapa teman-teman ya mendukung usulan ini," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton yakin jika dirinya dan anggota DPR lain memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar. (van)

Baca Juga: Mantan Asisten Stafsus Presiden Diduga Turut Bermain Rekom di Pilkada Blitar 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO