TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyita aset berupa gudang bekas produksi ilegal yang ada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).
Gudang yang disita itu milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai.
BACA JUGA:
- Januari Hingga Juni, Kejari Tuban Baru Terima 1 Berkas Perkara Judi Online
- Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024
- Sidang Kasus Pencurian Besi di Merakurak Tuban, Ada Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan
- Laksanakan Program Kejaksaan RI, Kejari Tuban Salurkan 1.300 Paket Sembako untuk Masyarakat
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menegaskan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Putusan tersebut terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp3 miliar.
"Selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tergabung dalam satu Tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai," beber Kasi Intel, Muis Ari Guntoro saat dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2023).
Ia mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.