Peringati Hakordia 2023, BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan ini

Peringati Hakordia 2023, BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan ini Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat memberikan keterangan pers.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka Peringatan Hari Anti Sedunia (Hakordia) tahun ini, Kesehatan memberikan Penghargaan Anti-Kecurangan dan Anti-Gratifikasi kepada pemangku kepentingan program JKN (jaminan kesehatan nasional), termasuk unit kerja di Kesehatan dan juga instansi terkait lainnya. 

Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan (fraud), dan gratifikasi demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta program JKN.

Baca Juga: Terapkan 6 Pilar Transformasi Kesehatan, Pemkot Mojokerto Diapresiasi Dirjen Kesmas Kemenkes

Turut hadir memberikan penghargaan Menteri Kesehatan, Direksi dan Dewan Pengawas Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan lembaga terkait lainnya di Jakarta, Kamis (7/12/2023) lalu.

"Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan , khususnya pada penyelenggaraan Program JKN," kata Direktur Utama Kesehatan, Ghufron Mukti.

"Sebagai organisasi dengan tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana amanah peserta JKN, tentu terdapat potensi terjadi kecurangan oleh berbagai pihak yang dapat menimbulkan kerugian terhadap dana yang dikelola, sehingga perlu upaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan agar pelaksanaan program JKN dapat berjalan dengan efektif dan efisien," papar menambahkan.

Baca Juga: Lansia ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat Sejak Muda

Kesehatan memberikan penghargaan kepada Tim PK-JKN Kabupaten Magelang, Kota Binjai dan Kabupaten Karo atas penanganan tindakan kecurangan terbaik. Sementara itu, untuk Tim PK-JKN tingkat provinsi, penanganan kecurangan terbaik berhasil diraih oleh Provinsi Jawa Tengah. 

Hampir 1 dekade implementasi Program JKN, ternyata muncul sosok yang menginspirasi, konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi. Untuk itu, Kesehatan memberikan penghargaan Tokoh Inspiratif Anti-Kecurangan dan Anti-Gratifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jusi Febrianto, Ketua TKMKB Provinsi Jawa Timur dr. Hamzah dan Walikota Malang Periode 2018-2023, Sutiaji.

Tidak hanya pemangku kepentingan terkait, pada kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada unit kerja dan Duta Kesehatan yang berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.

Baca Juga: Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Ghufron menambahkan, Kesehatan bersungguh-sungguh melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi. 

 Kesehatan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem anti fraud baik di dalam dan luar negeri. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, salah satunya bekerja sama dengan Kesehatan dalam hal pengelolaan pembiayaan kesehatan. 

Kementerian Kesehatan tentu menginginkan belanja kesehatan yang dilakukan tentu efektif dan efisien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Budi mengungkapkan saat ini salah satu belanja kesehatan terbesar dilakukan Kesehatan melalui Program JKN. 

Baca Juga: Sampaikan Program Kerja, BPJS Cabang Madiun Gelar Media Workshop

Pada tahun 2022 jumlah biaya manfaat mencapai Rp113,47 trililun dan diprediksi meningkat hingga Rp 150-an triliun. Dari dana tersebut tentu ada potensi penyalahgunaan, namun saat ini Program JKN sudah memiliki sistem pencegahan dan penanganannya.

"Sudah sudah ada kerangkanya, digitalisasi sudah terbangun, kini tinggal bagaimana kita bisa mengintergrasikan informasi dan data yang ada. Saya sudah sempat mengunjungi dan melihat langsung Command Center Kesehatan beberapa waktu yang lalu," urai Budi.

"Kita juga perlu menjaga agar integritas para pihak di bidang kesehatan ini karena informasi kesehatan yang ada sebagian besar asimetris misalnya ada perbedaan pelayanan kesehatan di faskes satu dengan faskes yang lain," imbuhnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk Jurnalis dan Media Massa, Berikut Daftar Namanya

Ia menyatakan, jika dalam industri keuangan informasinya cenderung simetris dan bisa dinilai bersama, sehingga perbankan bisa dengan mudah memiliki informasi dan data apabila ada kecurangan. Berbeda dengan industri kesehatan yang cenderung asimetris. Budi juga menekankan para pihak yang bergerak di bidang kesehatan harus senantiasa menjaga integritas.

Budi pun mengapresiasi atas sistem informasi dan data yang dikelola Kesehatan dan ia berharap pemanfaatan data tersebut dapat dioptimalkan bersama.

"Untuk itu, kami juga berharap, Kesehatan dapat mengintegrasikan data dan informasi terkait kecurangan misalnya pihak mana yang melakukan phantom billing sehingga dapat ditindaklanjuti bersama Dengan demikian kita bisa menciptakan ekosistem anti kecurangan yang kuat melalui sharing data dan informasi ini," ujarnya.

Baca Juga: Dokter ini Jelaskan Pentingnya Pola Hidup Sehat untuk Tingkatkan Imunitas

Penguatan Ekosistem Anti-Fraud 

Dalam kesempatan yang sama Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga Kesehatan, Mundiharno, mengungkapkan, pemberian penghargaan anti kecurangan dan anti gratifikasi ini dilakukan untuk pertama kalinya dengan tujuan memperkuat ekosistem anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.

" Kesehatan menyadari bahwa sustainabilitas Program JKN harus dijaga bersama-sama dengan baik dan penuh integritas. Dan karena itu semua pihak bukan hanya Kesehatan juga harus bersungguh- sungguh dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian kecurangan serta melakukan penanganan jika terjadi kecurangan pada Program JKN," kata Mundiharno.

Baca Juga: Sakit Cholelithiasis, Titin Komitmen Hidup Sehat dan Gunakan JKN untuk Berobat

Dalam melakukan pencegahan, pendeteksian dan penanganan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di Program JKN, Kesehatan telah membangun, mengembangkan serta mengimplementasikan sistem anti-kecurangan, antara lain membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta Kesehatan dalam sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Permenkes 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut, Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN. 

Baca Juga: Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan

Kesehatan telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Jumlah Tim Anti Kecurangan JKN seluruhnya berjumlah 1.947 orang di seluruh Indonesia.

Ke depan Tim Anti Kecurangan JKN tersebut akan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kesehatan di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi dan melaporkan kasus-kasus kecurangan. Dalam hal pencegahan dan pendeteksian, kami telah mengembangkan dan mengimplementasikan sejumlah aplikasi untuk menganalisis big data yang dikelola Kesehatan," tambah Mundiharno.

Kesehatan juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit dan Duta Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.

Mengembangkan ekosistem anti kecurangan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Tim PK-JKN baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai pihak lain dalam melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan serta berkolaborasi dengan badan-badan penyelenggara jaminan sosial di berbagai negara.

Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembanginan (BPKP), Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) dan Kesehatan. 

Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupatern/kota. Tugas dari Tim PK-JKN adalah menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; meningkatkan budaya pencegahan kecurangan (frau); mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik; melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud); monitoring dan evaluasi; dan pelaporan.

Selanjutnya, Kesehatarn juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas , kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja Kesehatan. Semua

Duta Kesehatan wajib menaati kode etik Kesehatan untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.

"Semoga dengan kegiatan ini kita dapat lebih meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menangani kecurangan sebagaimana tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju," tambah Mundiharno.

Sementara itu, Rina Humas Kesehatan Cabang Mojokerto mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuh program program dari Kantor Kesehatan Pusat,"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat luas," ungkapnya. (ris/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO