Provokasi dan Ganggu Pelayanan SIM, Belasan Orang Diduga Calo di Malang Diamankan Polisi

Provokasi dan Ganggu Pelayanan SIM, Belasan Orang Diduga Calo di Malang Diamankan Polisi Pihak Polres Malang saat sedang mengamankan situasi di Satpas SIM Singosari, Malang (foto:ist)

MALANG,BANGSAONLINE.com - Belasan orang yang diduga calo Surat Izin Mengemudi () diamankan polisi dari kantor Satpas , , Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023).

Total, pihak mengamankan 11 orang. Mereka diamankan karena mengganggu pelayanan masyarakat dalam penerbitan .

Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, dalam keteranganya, menyebut belasan pria tersebut berusaha menghalangi aktivitas pelayanan .

Mereka menutup akses pintu kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu sekelompok orang itu mencoba memprovokasi melalui orasi dengan pengeras suara.

“Ada sekelompok orang yang diduga calo berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkap Kompol Wisnu saat dikonfirmasi di .

Baca Juga: Abdulloh Satar Targetkan Pasangan SALAF Menang 70 Persen di Pilbup Malang Lewat Dapilnya

Polsek yang menerima laporan segera mendatangi lokasi keributan dan mengamankan 11 orang tersebut.

Belasan pria yang diduga calo itu digelandang ke Polsek untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi, sekelompok orang itu merasa tidak puas. Sebab sudah tidak bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas .

Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya

sebelumnya sudah menerapkan aturan untuk pemohon baru dan perpanjangan harus dilakukan sendiri oleh pemohon. Tanpa diwakilkan.

Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan layanan Satpas .

“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” jelasnya.

Baca Juga: Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta

Menurut Kompol Wisnu, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan Satpas

Pelayanan penerbitan baru dan perpanjangan tetap berjalan tanpa ada kendala berarti.

Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang

Wisnu menyebut, peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. 

Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau. Agar tidak ada ruang bagi calo untuk mengambil keuntungan.

Selain itu, pelayanan uji praktik juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan dengan mudah.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap

Kasi Humas Ipda Adnan menambahkan, pihkanya berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik.

Pihaknya juga terus berupaya mencegah praktik calo dalam pengurusan dapat dihilangkan sepenuhnya.

“Biaya penerbitan sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon . Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” tandas Ipda Adnan. (Dadang/van)

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penemuan Bayi Laki-Laki di Malang, Ada Bekas Luka Cekikan pada Leher':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO