SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 warga binaan Lapas Kelas II A Sidoarjo mendapatkan remisi khusus Natal 2023, Senin (25/12/2023). Mereka mendapatkan remisi 15 hari hingga satu bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar, mengatakan bahwa 15 warga binaan itu terdiri dari 7 orang yang terjerat pidana umum, dan 8 orang terjerat kasus narkoba.
BACA JUGA:
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
- Lapas Lamongan Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan
- Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
"Di antaranya, lima orang mendapat remisi 15 hari dan 10 orang remisi satu bulan," ujarnya.
Menurut dia, sejatinya ada sekitar 23 narapidana yang Nasrani. Hanya saja, yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi hanya 15 orang narapidana.
Selain itu, pihaknya juga membuka layanan kunjungan untuk keluarga warga binaan Nasrani pada Minggu (24/12/2023). "Total ada 23 orang keluarga yang datang memanfaatkan layanan kunjungan ini," kata Asep.
"Remisi Natal 2023 di Lapas kelas IIA Sidoarjo bukan hanya tentang pemberian keringanan, tetapi juga tentang menciptakan atmosfer kebersamaan, perdamaian, dan harapan," imbuhnya.
Ia menyatakan, momen ini menunjukkan bahwa di dalam pembatasan, masih ada ruang untuk pertobatan, pembelajaran, dan pertumbuhan positif.
Selain itu, dia berharap agar momen Natal ini dapat menjadi titik balik bagi setiap narapidana untuk memulai perjalanan pemulihan yang lebih baik.