KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri mengecam sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang melarang para jurnalis melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara, Jumat (5/1/2024) lalu.
Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi mengatakan pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ninik Sunarmi bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
BACA JUGA:
- Zanariah Ajak Awak Media Sebarkan Informasi dan Jadwal Rangkaian Hari Jadi Kota Kediri ke-1145
- Sambut Pilkada 2024, Bupati Kediri Beri Tips Cara Memilih Pemimpin yang Baik
- Gilga Sahid Hibur Warga Kediri dalam Peluncuran Maskot Si Nara dan Jingle Pilkada 2024
- Partisipasi Pemilih di Kabupaten Kediri pada Pemilu 2024 Lebihi Target Nasional
UU tersebut menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan, dan informasi.
Karena itu, untuk menyikapi kejadian tersebut, IJTI Korda Kediri meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada UU yang berlaku.
"Siapa pun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999," kata Roma, Minggu (7/1/2024).
IJTI Korda Kediri juga meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.