[HOAKS] Viral Video Persentase Hasil Hitung Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri

[HOAKS] Viral Video Persentase Hasil Hitung Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri Hoaks atau Disinformasi mengenai video viral exit poll Pilpres 2024 di Luar Negeri

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beredar luas konten video di media sosial TikTok dan juga X yang bernarasikan hasil penghitungan suara .

Video yang beredar memperlihatkan Paslon 02 Prabowo-Gibran unggul lebih dari 70% suara di enam negara yakni Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Disusul oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin dan terakhir Paslon 03 Ganjar-Mahfud. Video yang diunggah Rabu (7/2/2024) itu telah ditonton sebanyak 2,8 juta kali dan diunggah ulang sebanyak 342 kali.

Penjelasan:

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari memastikan video yang bernarasikan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 Indonesia di enam negara tidak benar.

Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim, Sabtu (10/2/2024).

Dia menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.

Pemungutan suara di luar negeri dilakukan dengan 3 metode. Yaitu melalui pos, kotak suara keliling, dan tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru

Komisioner KPU, Idham Holik juga membantah adanya hasil penghitungan suara di luar negeri seperti di video yang beredar.

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan atau disinformasi," kata Idham, Jumat (9/2/2024).

Kesimpulan:

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Bila penghitungan suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang hingga 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya pemungutan suara di dalam negeri atau 15 Februari 2024.

Baca Juga: Daftar Nama 50 Anggota DPRD Bangkalan Periode 2024-2029

Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Sementara metode pos (pengiriman surat suara ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari sampai 22 Februari

Baca Juga: Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024

Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024 sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan demikian video viral hasil pemungutan suara Pilpres 2024 di enam negara luar negeri adalah atau Hoaks. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO