Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru di tahun 2024 harus melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut akan diujicobakan mulai tanggal 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.

Berikut di Polres:

Baca Juga: Resep Risoles Isian Jamur Keju, Ide Camilan Lezat di Rumah

-Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Fotokopi akte kelahiran atau ijazah ataupun surat nikah

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 Oktober 2024

-Dokumen sidik jari/rumus sidik jari

-Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

-Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah

Baca Juga: Lansia ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat Sejak Muda

-Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon menggunakan jilbab

-BPJS Kesehatan

Apabila belum memiliki BPJS Kesehatan bisa menyertakan dokumen berikut:

Baca Juga: Simak Gejala Kanker Getah Bening Menurut Ahli dan Penyintasnya

-Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN

-Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif

-Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif

Baca Juga: Resep Kue Lapis Lembut dan Lezat

1. Cara membuat SKCK secara online:

-Instal melalui Play Store atau App Store

-Daftar akun

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 29 September 2024

-Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki

-Setelah itu, pilih menu "SKCK"

-Pilih menu "Ajukan SKCK" dan klik "Mulai"

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 September 2024

-Selanjutnya lengkapilah data yang disyaratkan

-Pilih metode pembayaran

-Pilih "Bayar"

Baca Juga: Benarkah Teh Tanpa Gula Bisa Mengecilkan Perut? Ini Faktanya

-Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email Anda

-Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email

2. Cara membuat SKCK secara offline

-Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja

-Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi

-Bayar biaya pembuatan SKCK

-Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK

-Pengambilan sidik jari oleh petugas

-Tunggu sesuai nomor antrean

-SKCK diterima

Adapun biaya pembuatan SKCK ialah Rp 30.000. Sementara biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tidak dikenakan biaya.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO