MK Putuskan Pilkada 2024 Digelar Sesuai Jadwal, Mahfud: Bagus, Cegah Dugaan Intervensi Jokowi

MK Putuskan Pilkada 2024 Digelar Sesuai Jadwal, Mahfud: Bagus, Cegah Dugaan Intervensi Jokowi Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD. Foto: Kompas.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahfud MD, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 merespon putusan Mahkamah Konstitusi () terkait Pilkada 2024 digelar sesuai dengan jadwal pada 27 November 2024.

Menurut mantan Menkopolhukam ini, sangat penting sebab menghindari adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilkada 2024 ini.

Baca Juga: Sama Pernah Naik Jet Pribadi, Tapi Mahfud MD Bukan Gratifikasi, Kaesang Belum Berani Klarifikasi

“Saya sangat salut dan terkejut karena Putusan Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada tahun 2024,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Ia menilai, usulan Presiden Jokowi mengenai percepatan jadwal Pilkada menjadi September 2024, mau tak mau menimbulkan kecurigaan publik.

Sebab, apabila pilkada digelar pada September, menurutnya Jokowi saat itu masih menjabat sebagai presiden, sedangkan berdasarkan jadwal, presiden dan wakil presiden yang baru akan dilantik pada Oktober 2024.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Pastikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

Sementara itu, pemerintah memajukan jadwal pilkada, untuk mempermudah birokrasi, lantaran pada November 2024, masih dalam masa transisi pemerintahan baru.

“Padahal itu kan bisa aja untuk birokrasi. Pemerintahnya tetap, yang ganti hanya menteri dan presidennya,” ujar Mahfud.

“Masyarakat lalu menduga usul pengajuan rancangan undang-undang Pilkada menjadi bulan September itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar beliau bisa mengatur Pilkada di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver

Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, lanjut Mahfud, hari pemungutan suara Pilkada 2024 harus tetap digelar pada 27 November 2024. Itu berarti, pilkada diselenggarakan di masa pemerintahan presiden baru.

“Entah siapa pemerintah baru itu, bisa Pak Prabowo (capres nomor urut 2, Prabowo Subianto), bisa Pak Anies (capres nomor urut 1, Anies Baswedan), bisa Pak Ganjar (capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo), tergantung putusan nanti,” ucap mantan Ketua itu

Selain mengapresiasi atas putusannya, Mahfud juga menyampaikan rasa salut pada pihak pemohon perkara ini.

Baca Juga: Penuhi Syarat Usung Sendiri, NasDem Ajukan Paslon ke DPP untuk Maju Pilkada Gresik 2024

“Saya salut m kepada Ahmad Alfarizi dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak di olah-olah kembali,” kata Mahfud.

“Kemudian, saya salut kepada , sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Sebelumnya diberitakan, melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Tujuh Bahaya Pembegalan Konstitusi

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO