Sempat Terjadi Penolakan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur

Sempat Terjadi Penolakan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penyegelan di sebuah lahan yang digunakan lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling nomor 137, Rabu (6/3/2024). Foto: Dok Pemkot Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Surabaya menyegel persil pada bangunan yang digunakan lahan bongkar muat sayur di Jalan nomor 137, Rabu (6/3/2024).

Penyegelan tersebut, sempat diwarnai aksi tak kondusif karena ada penolakan dari sejumlah warga. Namun, para personel Satpol PP Surabaya melakukan tindakan agar situasi kembali kondusif.

Baca Juga: Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP

"Kami lakukan penyegelan, yang di mana bangunan ini tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni, IMB yang mereka miliki tercatat sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan untuk tempat usaha," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan, sebelumnya Satpol PP Surabaya sudah melayangkan surat imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan lahan tersebut pada Senin (4/3/2024).

"Kami sudah bersurat, kami sosialisasikan juga kepada pemilik karena akan ditertibkan yakni dengan melakukan penyegelan, kami juga sudah mengarahkan supaya berkoordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin yaitu DPRKPP untuk mengurus izin yang sesuai," katanya.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur

Hingga keesokan harinya, pihaknya masih melihat lahan tersebut masih belum dikosongkan.

"Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami layangkan, tertulis tanggal 4 Maret 2024 harus sudah kosong. Namun, hingga hari ini ternyata masih belum kosong dan tak ada aktivitas pengosongan lokasi,” imbuhnya.

Menurutnya, penggunaan bangunan itu tidak sesuai dengan IMB hasil monitoring Satpol PP dan DPRKPP Surabaya.

Baca Juga: Maling Bobol Toko Sembako di Pasar Keputran

"Kurang lebih sudah 2 bulan yang lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa PD terkait, ternyata setelah kami cek IMB-nya memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha," ujarnya.

Yudhis mengatakan, untuk pembukaan segel lahan tersebut, pemilik bangunan harus melakukan pengurusan IMB sesuai dengan peruntukan.

"Pembukaan segel kami menunggu informasi dari DPRKPP terkait penundaan maupun pembatalan segel, jadi mereka (pemilik) mengurus izin terlebih dahulu, setelah beres maka dilakukan buka segel," pungkasnya. (rif)

Baca Juga: Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO