Usulan Interpelasi Mutasi ASN Batal, Fraksi-Fraksi Sepakat Bentuk Pansus Kopi Kapiten

Usulan Interpelasi Mutasi ASN Batal, Fraksi-Fraksi Sepakat Bentuk Pansus Kopi Kapiten Anggota Fraksi Gerindra H Rusdi Sutejo (pakai peci) dan Dr Kasiman saat hendak mengikuti rapat paripurna internal di gedung DPRD.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - menggelar sidang paripurna internal dengan agenda membahas usulan penggunaan hak interpelasi terkait mutasi ASN pemkab serta usulan pembentukan pansus Kopi Kapiten, Kamis (7/3/2024).

Bertempat di lantai II gedung DPRD, agenda sidang yang digelar tertutup bagi wartawan tersebut adalah mendengarkan usulan masing-masing fraksi pengusul.

Baca Juga: ​Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi

Diketahui, ada 7 fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan yang mangajukan usulan di paripura internal. Yakni fraksi PKB dan PPP pengusung interpelasi mutasi ASN. Sementara fraksi Gerindra, PDIP, fraksi Golkar, fraksi gabungan (PKS, Demokrat, Hanura) mengusulkan pansus Kopi Kapiten.

Dari dua usulan tersebut, ternyata mayoritas fraksi DPRD menyetujui pembentukan pansus Kopi Kapiten.

Ada bebarapa alasan mendasar yang membuat fraksi-fraksi mufakat usulan pansus Kopi Kapiten. Salah satunya, karena para wakil rakyat ingin mengatahui secara detail brand kopi tersebut.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024

Mulai dari kepemilikan brand yang kabarnya sudah didaftarkan oleh pihak swasta, anggaran APBD yang dihabiskan, serta manfaatnya bagi masyarakat luas.

Andri Wayhudi, Wakil Ketua DPRD Pasuruan, menjelaskan usulan hak interpelasi tidak dikabulkan karena tidak berdampak secara luas bagi pemkab.

"Usulan itu (hak interpelasi) terkesan dipaksakan dan tak rasional," jelas politikus PDIP ini.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Usulkan 3 Nama Pj Bupati, Ada Andriyanto

Senada disampaikann Rias Judika Drastika, Wakil Ketua DPRD Pasuruan. Ia berpandangan usulan interpelasi tidak penting mengingat mekanisme mutasi ASN di Pemkab Pasuruan sudah sesuai prosedur.

"Pengisian jabatan di sejumlah OPD dianggap sangat dibutuhkan agar roda pemerintah bisa berjalan baik," ujar politikus Golkar tersebut.

Di sisi lain, Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan saat dikonfirmasi usai memimpin rapat memiliki pandangan berbeda terkait mutasi ASN. Menurutnya, mutasi tersebut banyak kejanggalan serta melanggar aturan, sehingga fraksi PKB dan PPP ngotot pengajukan interpelasi mutasi ASN.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati

"Kami tetap konsisten mengusulkan itu. Alasan ini penting karena banyak yang tidak benar, tapi teman-teman fraksi tidak sepakat," ucapnya dengan nada kecewa.

Sedangkan usulan pansus Kopi Kapiten, semua fraksi sepakat untuk dilanjutkan. Jumlah anggota pansus ada 15 orang, dengan ketua Najib Setiawan dari fraksi gabungan. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO