Perkuat Pilar Ekonomi Jawa Timur, Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM Diteken

Perkuat Pilar Ekonomi Jawa Timur, Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM Diteken Penandatanganan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM di Gedung DPRD Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, dan pimpinan menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (), Kamis (7/3/2024).

Penandatanganan dilakukan antara Pj Gubernur Jatim dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus pimpinan rapat, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio. Adhy mengatakan, Raperda yang disepakati antara DPRD dengan merupakan hal yang esensial, mengingat koperasi dan merupakan tulang punggung perekonomian.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar

"Ini bagian penting karena memang ekonomi kita adalah ekonomi kerakyatan. Terlebih kontribusi koperasi dan itu ya besar sekali. Mencapai 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur," ujarnya.

Rancangan ini, lanjut Adhy, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi koperasi dan . Sehingga ini menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah bersinergi dan memiliki komitmen memperkuat pilar ekonomi Jawa Timur.

Baca Juga: Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI

"Jadi ini langkah proaktif untuk memastikan bahwa koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan yang adil dan inklusif. Karena mereka memiliki peran sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat," paparnya.

Menurut data BPS Jatim, Jawa Timur memiliki 9,78 juta dan 22.039 koperasi aktif berdasarkan informasi ODS Koperasi. Sehingga perda ini akan meliputi simplifikasi regulasi, pembagian urusan kewenangan daerah, proses perizinan, proses pendirian, dan pengawasan koperasi.

Nantinya, perda ini akan dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, ada landasan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga: ​Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya

Di samping itu, Pj Gubernur Jatim bersama juga menyepakati persetujuan kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045.

RPJPD akan menjadi dasar pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD).

"Maka ini menjadi akan menjadi landasan kita nanti berikutnya akan dibawa ke mana Jawa Timur ini," kata Adhy. (dev/mar)

Baca Juga: Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO