Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik

Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik Riza Shalahuddin Habibi, Pengasuh Ponpes Ash Shomadiyah Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Surat Edaran Bupati nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 mengenai pelaksanaan hiburan malam selama bulan Ramadhan mendapat kritikan dari tokoh agama.

Kritikan tersebut datang dari Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Shomadiyah , Riza Shalahuddin Habibi atau biasa disapa Gus Riza.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

Menurut Gus Riza yang juga menantu Gus Mus Rembang, Jawa Tengah, SE Bupati pada poin 5 itu perlu direvisi. Sebab, pada poin ke-5 disebutkan bahwa operasional hiburan malam hanya dihentikan H-1 bulan Ramadhan. Namun boleh buka kembali pada H+1 bulan Ramadhan.

"SE yang lain kita support, tapi untuk poin 5 itu yang harus dikritik," kata Gus Riza kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, isi poin ke-5 SE Bupati bisa membelenggu hak para pegawai hiburan malam yang hendak berkegiatan religi. Apalagi sebelum bulan Ramadhan, tradisi masyarakat biasanya ruwahan dann nyekar ke makam keluarga.

Baca Juga: Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL

Selain itu bila H+1 tempat hiburan malam sudah dibuka, maka para pegawai juga tidak bisa menikmati momen syawalan. Padahal banyak sekali kegiatan Syawalan selepas Hari Raya Idul Fitri.

"Seperti mulai berkunjung ke sanak family, bersilaturrahim dengan tetangga, hingga kegiatan religi lainnya," ucap Gus Riza.

Ia menyarankan agar tempat hiburan malam boleh beroperasi kembali pada H+7 Ramadhan.

Baca Juga: Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis

"Solusi ini sangat penting demi meningkatkan dan mengedepankan budaya religi-religi di Kabupaten . Tak hanya itu, sebaiknya selama Ramadhan Pemkab ini juga terus melakukan kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami," timpalnya.

Gus Riza juga usul agar Pemkab mempraktikkan program Prabowo-Gibran berupa makan siang gratis, namun selama bulan Ramadhan diganti menjadi buka dan sahur bersama secara gratis.

"Kalau program ini bisa disimulasikan, maka di situlah negara hadir, termasuk Pemkab . Tak hanya itu, setiap OPD juga diharapkan terus meningkatkan kegiatan-kegiatan islami selama Ramadhan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi

Sekadar diketahui, Bupati beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024.

Tercatat ada 23 poin yang dikeluarkan oleh Bupati selama kegiatan pelaksanaan Ramadhan 1445 Hijriyah ini.

Namun, poin 5 SE tersebut menjadi sorotan. Bunyinya: pengusaha pertunjukan, tempat hiburan malam meliputi karoke, toko penjual minuman beralkohol, dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasinya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadhan. (wan/rev)

Baca Juga: Berprestasi, 13 Atlet PON dan 4 Kafilah MTQ asal Tuban Dapat Reward

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO