Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan

Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, saat menggelar upacara PTDH di mapolres setempat, Selasa (2/4/2024).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua oknum personel di Banyuwangi, berinisial AF dan GS, dicopot dari jabatannya.

Hal itu, dilakukan karena kedua oknum tersebut terbukti sering membolos dan terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

Pemecatan tersebut, dilakukan dengan pemberian tanda silang terhadap foto kedua oknum personel tersebut, oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Selasa (2/4/2024).

Menurut Nanang, pemberhentian tersebut karena kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

"Tidak ada toleransi apa pun bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, apalagi penyalahguna narkoba," kata Nanang.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Nanang mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan Polri, maupun masyarakat sipil.

"Baik di instansi Polri atau siapa pun, karena dapat merusak generasi masa depan," tegas Nanang.

Ia mengatakan, kedua oknum tersebut diberhentikan berdasarkan surat keputusan dengan nomor, KEP/143/144/III/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.

Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

"Ada proses yang dilewati dan dilakukan. Sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian," terang Nanang.

Sebelumnya, AF meninggalkan tugas selama 256 hari dan tercatat memiliki enam SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin).

"Empat di antaranya terkait pelanggaran tidak masuk dinas dan dua lainnya terkait penyalahgunaan narkoba," tutur Nanang.

Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Sementara, GS sudah berdinas selama 365 hari, juga memiliki SKHD terkait pelanggaran disiplin.

Menurut Nanang, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) menjadi sebagai pengingat kepada semua anggota Polri, untuk menjunjung tinggi kode etik.

"Kami berharap ini bisa menjadi pengingat untuk kita semuanya, agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan marwah Polri," pungkasnya. (rif)

Baca Juga: Diduga Hendak Culik Anak Kecil di Wonokromo, Wanita Paruh Baya asal Sidoarjo Diserahkan ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO