Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Kurir Wanita Ditangkap

Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Kurir Wanita Ditangkap Petugas saat menginterogasi wanita yang menjadi kurir sabu dalam kasus penyelundupan narkoba di Lapas Probolinggo.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Nekat menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Kota , seorang kurir wanita berinisial DSR (28) asal Sidoarjo diringkus. Ia menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus membesuk tahanan yang dimasukkan ke dalam makanan roti.

"Jadi barang itu dimasukkan ke dalam makanan roti," kata Kasi Humas Polres Kota, Iptu Zainullah, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka

Setelah diperiksa, disebutkan bahwa ada sebanyak 7,1 gram yang dibagi ke dalam 2 klip plastik dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.

"Pelaku ini merupakan kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) untuk mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota ," ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, ia mengatakan LPA menyuruh pelaku agar menunggunya di Terminal Bungurasih. Pelaku kemudian didatangi oleh J yang kini menjadi buron polisi. 

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

"Pelaku J ini yang membagikan paket sabu itu ke pelaku," tuturnya.

Setelah mendapatkan paket sabu, pelaku kemudian naik bis menuju Terminal Bayuangga, Kota . Namun aksinya terungkap saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku. 

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata petugas Lapas menemukan paket sabu itu," ujarnya.

Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO