JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu mengatakan, sejak 2023 Polri berhasil menangkap sebanyak 1.987 tersangka dalam kasus judi online.
Sedangkan, sejak Januari hingga April 2024, polisi berhasil mengamankan 1.158 pelaku judi online.
BACA JUGA:
- Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
- Pj Gubernur Jatim Terima Piagam dan Pin Emas dari Kapolri di Hari Bhayangkara ke-78
- Pj Wali Kota Kediri Hadiri Upacara dan Tasyakuran HUT ke-78 Bhayangkara
- Aktif Dukung Tugas Kepolisian, Khofifah Raih Penghargaan dari Kapolri di HUT ke-78 Bhayangkara
"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," ujar Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, Wisnu juga mengatakan, jumlah kasus judi online di Indonesia tahun 2023, adalah 1.196 dan tahun 2024, sudah ditemukan 792 kasus.
Ia menjejaskan, Polri akan terus menindak secara besar-besaran kriminal judi online. Karena hal ini, menurutnya, tak hanya merugikan secara finansial, namun mengganggu kesehatan mental. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News