Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman

Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman Tersangka saat dimintai keterangan di Mapolsek Arosbaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - mengamankan seorang pria asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, berinisial AG (30). Ia merupakan pelaku pencurian motor milik warga Arosbaya.

Tersangka menggondol motor jenis Honda Vario Nopol M-4989-HC milik Suaeb Al-Kautsar, warga Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan yang diparkir di teras rumahnya, pada 14 April 2024 lalu.

Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan

Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, mengungkapkan penangkapan terhadap AG setelah petugas menerima laporan kehilangan motor dari warga Arosbaya.

"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan yang mengarah pada seorang pria asal Surabaya yang saat kejadian bermain ke temannya di wilayah Arosbaya," ungkapnya pada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Hasil penyelidikan, tersangka merupakan residivis curanmor dan narkoba. Pelaku, sengaja bermain ke rumah temannya sembari mencari mangsa.

Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM

"Tersangka memang sudah sering bermain ke rumah temannya di Arosbaya. Tujuannya untuk cari mangsa. Dia juga kami amankan saat kembali berkunjung ke temannya," ujar Eko.

Kepada penyidik, AG mengaku tidak membutuhkan waktu lama dalam melancarkan aksinya. Ia, hanya butuh sekitar 3 detik untuk merusak kunci motor milik korbannya.

"Berdasarkan pengakuannya, AG memang spesialis curanmor, sudah beberapa kali beraksi. Dia tidak butuh waktu lama untuk membawa kabur motor orang, hanya butuh sekitar 3 detik saja," pungkasnya.

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita kunci T dari tas yang dikenakan tersangka. Atas perbuatannya, AG terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO