PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah LSM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kabupaten Pasuruan mendatangi gedung DPRD setempat Kamis (25/4/2024).
Mereka menggelar audiensi dengan sejumlah anggota dewan sebagai bentuk protes keras atas maraknya warung karaoke yang menyediakan LC (purel) di Gempol 9, lantaran meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:
- Tanggapan Ketua LSM Jimat Pasuruan Raya soal Demo Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo
- Pj. Bupati Pasuruan Pastikan tak Ada Monopoli Dalam Lelang Proyek Cheng Hoo: Saya Jaminannya
- Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
- Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
Kedatangan mereka sekaligus menyikapi permintaan pengusaha warung karaoke dan LC yang meminta bisnis semu mereka mendapat legalitas dari Pemkab Pasuruan melalui payung hukum berupa perda.
Wagub Lira Jawa Timur, Ayik Suhaya, dalam audiensi tersebut meminta usulan pembahasan perda soal warung karaoke yang diajukan sejumlah pengusaha dicabut dan dibatalkan demi hukum.
Menurutnya, perda tentang tempat hiburan justru akan memberikan multiplier effect negatif bagi masa depan anak bangsa serta kerusakan moral.
"Kalau perda tempat hiburan disahkan, nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur, dan dipastikan akan marak peredaran miras, obat-obatan terlarang, dan juga narkoba. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi," jelasnya.
Tak hanya itu, Ayik juga menyoroti kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang menurutnya tidak sesuai dengan ekpektasi masyarakat dan terkesan kendor.