Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan Tangkapan layar video pembacokan yang dilakukan oleh Warga Dusun/Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Achmad Isa Ansori (37).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Warga Dusun/Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Achmad Isa Ansori (37), diamankan polisi setelah melakukan pembacokan terhadap Satnoto (56) yang merupakan tetangganya sendiri saat tahlilan.

Kapolsek Songgon, AKP Maskur mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 19.45 WIB.

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

"Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah membacok korban," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, pembacokan itu dipicu hal sepele, yaitu karena lahan parkir yang berada di sekitar rumahnya.

Saat itu, lanjutnya, pelaku tidak terima karena halaman rumah sering dijadikan tempat parkir saat korban banyak tamu.

Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

"Pelaku dan korban ini bertetangga. Karena tidak muat, akhirnya sebagian di parkir di halaman rumah pelaku,” tambahnya.

Tindakan yang dilakukan korban itu, ternyata terjadi sudah lama dan tidak disukai oleh pelaku.

"Hal inilah kemudian yang memicu konflik," terang Maskur.

Baca Juga: Rumah di Sidoarjo Disatroni Maling, Satu Motor Honda Vario Raib

Kemudian, emosi pelaku memuncak saat korban mengadakan pengajian tahlil di rumah. Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban sambil mengingatkan agar tidak parkir sembarangan hingga terlibat cekcok keduanya.

Karena tersulut emosi, lanjut Maskur, senjata tajam yang awalnya digunakan menakut-nakuti, langsung dipukulkan ke tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan, parang yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti saja. Karena emosi akhirnya melakukan perbuatan itu,” jelas Maskur.

Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya

Maskur juga mengatakan, korban terluka parah pada bagian wajah bagian kiri.

"Korban dirawat di rumah sakit karena menderita luka serius," ucap Maskur.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (rif)

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO