BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, dicecar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, terkait tanda tangan pemilih yang sama dalam bentuknya pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang.
Awalnya, Saldi tidak menemukan tanda tangan saksi dari PKS yang disebut salah satu kuasa hukum Bawaslu ada pada bukti T-4 dalam permohonan. Namun, ia malah menemukan kemiripan pada tanda tangan daftar hadir pemilih.
BACA JUGA:
“Saya mau minta penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Ini daftar hadir yang tanda tangannya seperti ini, ada laporan ke Bawaslu nggak?,” ujarnya dalam sidang panel 2 yang digelar di Gedung MK, Senin (6/5/2024).
Merespons pernyataan Hakim MK, Ahmad menjawab bahwa Bawaslu Bangkalan tidak menerima laporan terkait hal tersebut, namun memiliki foto daftar hadir.
“Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kami di 15 TPS di Desa Durin Timur juga memiliki foto formulir C Hasil dan daftar hadir. Kalau berkaitan dengan laporan, tidak ada, Yang Mulia,” ucapnya.
Saldi kembali memastikan apakah tanda tangan yang ada di dalam foto sama dengan yang di formulir yang ia tunjukkan, “Tapi memang begini tanda tangan semua orang di situ, ya?.”