BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, dicecar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, terkait tanda tangan pemilih yang sama dalam bentuknya pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang.
Awalnya, Saldi tidak menemukan tanda tangan saksi dari PKS yang disebut salah satu kuasa hukum Bawaslu ada pada bukti T-4 dalam permohonan. Namun, ia malah menemukan kemiripan pada tanda tangan daftar hadir pemilih.
Baca Juga: Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
“Saya mau minta penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Ini daftar hadir yang tanda tangannya seperti ini, ada laporan ke Bawaslu nggak?,” ujarnya dalam sidang panel 2 yang digelar di Gedung MK, Senin (6/5/2024).
Merespons pernyataan Hakim MK, Ahmad menjawab bahwa Bawaslu Bangkalan tidak menerima laporan terkait hal tersebut, namun memiliki foto daftar hadir.
“Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kami di 15 TPS di Desa Durin Timur juga memiliki foto formulir C Hasil dan daftar hadir. Kalau berkaitan dengan laporan, tidak ada, Yang Mulia,” ucapnya.
Baca Juga: Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur
Saldi kembali memastikan apakah tanda tangan yang ada di dalam foto sama dengan yang di formulir yang ia tunjukkan, “Tapi memang begini tanda tangan semua orang di situ, ya?.”
“Data yang kami miliki seperti itu,” jawab Ahmad.
“Ah, ini Anda, ‘kan, coba membelokkan pertanyaan saya saja. Memang begini tanda tangan orang di situ?,” tanya Saldi lagi.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar Minta Instansi Turunkan Baliho Petahana
“Tidak bisa dipastikan, Yang Mulia,” kata Ahmad.
Pada akhirnya, Saldi meminta Bawaslu Bangkalan untuk menunjukkan bukti terkait daftar hadir, “Kalau begitu, tolong dibantu, bukti PK TPS 009 Durin Timur, Konang, itu ada tidak?.”
“Ada di bukti PK-16, 13,” ucap Ahmad.
Baca Juga: Hadiri Deklarasi KPU, Pj Bupati Bangkalan: PNS Boleh Ikut Kampanye, Tapi Dilarang Dukung Paslon
“Oke, lanjut dulu. Nanti saya akan bandingkan,” tutur Saldi. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News