Sengketa Lahan, Warga Kedunggalih Jombang tak Bisa Panen Tebu, Oknum Brimob Diduga Minta Uang Sewa

Sengketa Lahan, Warga Kedunggalih Jombang tak Bisa Panen Tebu, Oknum Brimob Diduga Minta Uang Sewa Warga Kedunggalih saat berdoa dengan menggelar istighosah di lahannya. (foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Dusun Kedunggalih Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Jawa Timur, tidak bisa memanen tebu di lahan yang menjadi sengketa antara Satuan Brigade Mobil (satbrimob) Polda Jatim. Pasalnya ada oknum brimob dan Kepala Dusun yang meminta sejumlah uang sewa kepada petani tebu.

"Per hektarnya minta uang Rp 3 juta rupiah, sedangkan di sini ada hampir 40 hektar lahan yang ditanami tebu. Mereka mengancam akan memanen sendiri jika petani tidak membayarnya," ujar Munzilah salah seorang juru bicara warga Kedunggalih kepada wartawan, Jum'at (14/8/2015).

Baca Juga: Bersengketa, Ribuan Karung Gaharu Akhirnya Dibongkar di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo

Munzilah menambahkan dengan tidak bisa memanen tebu warga terancam merugi lebih parah, karena musim panen tebu hampir habis dan tanaman tebu sudah mulai mengering.

"Kami jelas rugi karena sekarang hampir lewat masa panen, tebu sudah mulai kering. Kami dipaksa oleh kasun dan oknum brimob untuk segera bayar sewa. Kalau tidak mau bayar tanaman kami akan dipanen oleh brimob," imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko, belum bisa dimintai keterangan mengenai persoalan sengketa lahan di wilayah hukumnya karena sedang dinas ke luar Kota.

Baca Juga: Eksekusi Bengkel di Mayjend Sungkono Surabaya Ricuh, 1 Orang Luka-luka

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 40 Kepala keluarga (KK) masyarakat Dusun Kedunggalih Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Jawa Timur, terlibat sengketa lahan dengan Satbrimob Polda Jatim yang mendirikan pusat latihan di Lahan Seluas 99,8 hektar yang diklaim telah memiliki sertifikat hak pakai no 9 tahun 1999. (Baca juga:  Lahan antara Warga Dusun Kedunggalih Jombang dengan Satbrimob Polda Jatim Meruncing)

Namun di sisi pihak warga juga memiliki bukti pengelolaan lahan dengan memiliki akta tahun 1964 yang diterbitkan oleh Dinas Agraria saat itu, terkait tanah bekas kebun karet milik penjajahan Belanda. (jbg1/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO