KPU Gresik Umumkan Seleksi Calon Pantarlih untuk Pilgub Jatim dan Pilbup 2024

KPU Gresik Umumkan Seleksi Calon Pantarlih untuk Pilgub Jatim dan Pilbup 2024

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Gresik Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Gresik Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bunda Indah Optimalkan Destinasi Wisata Lumajang

Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

a.Warga negara Indonesia;

b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

Baca Juga: Pilgub Jatim, Restu Bunda Deklarasi Dukung Khofifah-Emil

c.tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d.berdomisili dalam wilayah kerja;

e.mampu secara jasmani dan rohani; dan

Baca Juga: Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024

f.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.Surat pendaftaran sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

Baca Juga: Teriakan Lanjutkan Sambut Kedatangan Mas Dhito di Kampanye Perdana

b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

c.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;

d.Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

Baca Juga: Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak

e.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f.Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

g.Pas Foto Berwarna 3x4.

Baca Juga: Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Optimis Khofifah-Emil Menang di Pilgub Jatim 2024

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing paling lambat tanggal 19 Juni 2024 melalui Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa masing-masing.

Berikut Jadwal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

NO. TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 17 Juni 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 19 Juni 2024
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP 14 Juni 2024 20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP 21 Juni 2024 23 Juni 2024
5. Pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 24 Juni 2024

Baca Juga: Mas Dhito Sasar Kecamatan Purwoasri di Hari Pertama Kampanye

MASA KERJA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

MASA KERJA AWAL AKHIR
Masa Kerja Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 25 Juli 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO