Tetap Beroperasi, Pj Bupati Probolinggo Tutup 3 Karaoke Ilegal

Tetap Beroperasi, Pj Bupati Probolinggo Tutup 3 Karaoke Ilegal Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat sidak karaoke ilegal. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Untuk kedua kalinya, Pemkab Probolinggo bertindak tegas terhadap 3 tempat karaoke ilegal yang masih memaksa beroperasi meski sebelumnya sudah dilakukan penutupan oleh petugas gabungan.

Kali ini, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, langsung turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 3 karaoke yang telah dinilai membandel, dan tak mengindahkan intruksi Satpol PP setempat.

Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo

Sekitar pukul 13.45 WIB, ia bersama seluruh jajaran kepala OPD terkait  kembali memasang garis polisi di pintu masuk karaoke yang tak mengantongi izin. Ada dua titik lokasi yang sempat dicek Ugas, lokasi pertama berada di Desa Dringu. 

Tempat karaoke yang berada dipinggir sawah itu, tampak tertutup rapat. Namun, Ugas langsung memasang garis polisi.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD

Lokasi kedua, berada di Desa Pabean, di sana Ugas bersama rombongannya langsung mengecek kondisi didalam yang terdapat dua kamar untuk tempat karaoke, lengkap dengan layar LCD dan pengeras suara yang dilapisi dinding peredam suara.

Pj Bupati Probolinggo ditemui langsung pemilik karaoke bernama Bowo. Ugas mewanti-wanti agar pemilik karaoke berkedok kafe itu tidak membuka tempat karaoke-nya sebelum mengantongi izin resmi dari Pemkab.

Tampak, ia berang terhadap keberadaan karaoke liar yang dinilai cukup meresahkan warga sekitar. "Ini sudah beberapa kali dilaporkan ke aplikasi Lapor Kanda. Saya sudah peringatkan agar ditutup, namun mereka masih membandel buka," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh

Tidak hanya itu, Ugas mengaku tempat karaoke yang berada di Desa Dringu itu tidak hanya tidak mengantongi izin karaoke. Namun, lahan yang dibangun merupakan lahan yang masuk dalam kategori Lahan sawah yang dilindungi atau LSD.

"Tiga hari yang lalu, sudah kita tutup dengan asumsi kita penutupan itu akan dipatuhi, ternyata saya kaget. Dan informasi dari teman-teman media masih buka," tuturnya.

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan menolerir semua pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha senyampang melanggar peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Probolinggo Perbaiki Jaringan Irigasi, Petani di Desa Clarak Bahagia

"Kalau bicara izin, ini tidak memenuhi proses izin secara benar. Karena ini banyak melanggar aturan, termasuk lahan LSD. Kalau main kaku-kakuan dibongkarpun bisa usaha ini. Kalau hari ini, kedatangan saya tidak dipatuhi, ketiga kalinya saya akan melakukan tindakan yang tidak nyaman," paparnya.

Sementara, Wakil Ketua GP Ansor Kabupaten Probolinggo, Satimin, mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah setempat atas adanya tempak karaoke ilegal yang meresahkan warga tersebut.

"Secara usaha kami mendukung, tapi urusi dulu izinnya. Biar, tidak meresahkan masyarakat yang ada di Dringu," ujar Satimin yang juga Wakil Sekertaris MUI Kecamatan Dringu. (ndi/mar)

Baca Juga: Sidak ke SDN Widoro, Pj Bupati Probolinggo Diprotes Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO