Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi tentang Empat Raperda Tahun 2024.

Dalam rapat yang digelar di gedung setempat dan dipimpin oleh Ketua Jombang, Mas'ud Zuremi tersebut mengesahkan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (03/07/24) kemarin.

Baca Juga: Kabar Ketua DPRD Kota Probolinggo 2024 Bakal Diganti Kian Menguat, Dwi Laksmi: Kata Siapa?

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda tentang pemberdayaan pedagang kaki lima.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo menggantikan Pj Bupati Sugiat yang sedang berdinas di luar kota.

Baca Juga: Rapat Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029

Dikatakan Mas'ud Zuremi, rapat berjalan lancar dan semua fraksi menerima Raperda untuk kemudian menjadi Perda. Hasilnya, akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk di evaluasi.

"Draft Raperda ini akan dikirim ke Pemprov untuk di evaluasi. Nantinya jika draft tidak ada revisi, pihak Pemprov akan memberikan nomor registrasi Perda," katanya.

Barulah setelah mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov, draft tersebut baru bisa diundangkan dan dijalankan oleh Pemda setempat sebagai arah kebijakan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik

"Sehingga perda itu bisa diundangkan dan dijalankan oleh pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan kedepannya," pungkas Mas’ud. (aan/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO