KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MGS (24), warga Dusun Turi RT 03/RW 05 Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, ditangkap lantaran diduga mencabuli IAL (17) dengan janji akan bertanggung jawab dengan dinikahi.
"Pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan 3 kali berturut-turut di Surga Kost nomor 5, depan Caffe NR Lingkungan Kuwung, Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, sekira pukul.23.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach. Rusdi Zaeny, Senin (15/7/2024)
BACA JUGA:
- Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Gen Z Kritis Sebagai Pemilih Pemula di Pilkada 2024
- GPP di Pasar Tani Banjaragung Mojokerto, Sejumlah Komoditas Bahan Pangan Pokok Diserbu Emak-Emak
- Pj Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Arsip sebagai Bukti Faktual di Tiap Perkantoran
- Polres Mojokerto Kota Ajak Seluruh Elemen Deklarasi Pilkada Damai
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah celana dalam berwarna oren, sebua bra warna oren, sebuah celana panjang berwarna hitam, sebuah baju warna hitam. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News