MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, bersama Bea Cukai Madiun serta pihak kepolisian dan kejaksaan, Selasa (13/8/2024).
Kegiatan yang baru pertama kali pada bulan ini menyasar di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Penekan, dan Kecamatan Sukomoro.
Pada operasi di sekitar Kecamatan Kawedanan, petugas mengamankan 3 bungkus rokok yang menggunakan pita cukai dengan kategori salah peruntukannya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar.
"Di Kecamatan Kawedanan kita mendapatkan 1 merek rokok yaitu Jaluh. Kita dapatkan 3 bungkus rokok ilegal salah peruntukan," ujarnya.
Dikategorikan rokok ilegal salah peruntukan karena jumlah batang yang tertera dalam pita cukai tidak sesuai dengan jumlah yang ada di dalam bungkusnya.