PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan bersama BPN Kabupaten Pasuruan mengembalikan sertifikat tanah sebagai alat bukti perkara tindak pidana pungli di Desa Tambaksari, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Aktor pungli itu antara lain Kades Tambaksari Sujatmiko, Ketua Panitia Kelompok Pemohon Cariadi, dan Suwaji dari LSM Perhutanan Sosial, yang saat ini sudah mendekam di penjara.
BACA JUGA:
- Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
- Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
- Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
- Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Berdsarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, alat bukti berupa 317 sertifikat tanah itu dikembalikan kepada warga Tambaksari.
Namun dari ratusan sertifikat tanah yang dikembalikan, ada satu yang belum sampai kepada pemiliknya. Yakni sertifikat tanah milik Tohari.
"Punya saya kok tidak dikembalikan, Pak, kenapa?" Tanya Tohari salah satu warga Tambaksari kepada pihak kejaksaan yang bertugas.
Tohari menyampaikan sertifikat tersebut diambil lagi oleh perangkat RT yang merangkap panitia.