SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjadi keynote speaker dalam International Conference of Unair Postgraduate School 2024, Rabu (11/09/2024) kemarin, di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, AHY menjelaskan tentang partisipasi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan 17 Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BACA JUGA:
- Sekjen Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik ke Praktisi dan Akademisi
- Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA untuk Masyarakat eks Timor Timur yang Setia pada NKRI
- Menteri AHY Siapkan Baseline Program Pertanahan dan Tata Ruang Untuk Transisi Kepemimpinan
- Kebut Layanan Sertifikat Tanah, Menteri ATR/BPN: Sudah Berjalan di 44 Kantor Pertanahan
Menurut AHY, Kementerian ATR/BPN ikut berpartisipasi dalam pengentasan kemiskinan serta pengurangan kesenjangan yang tertuang dalam SDGs melalui program reforma agraria. Hal itu sesuai dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Pada program yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah ini, dalam kurun waktu 10 tahun Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 12,5 juta hektare tanah yang kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Kita yakin bahwa tanpa tanah tidak akan ada makanan, tidak ada kehidupan, dan tidak ada masa depan. Oleh karena itu, kita mengimplementasikan reforma agraria, kebijakan strategis yang menargetkan untuk meredistribusikan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam paparannya.
Prestasi ini kemudian mendapatkan pengakuan dari Bank Dunia. Menteri ATR/Kepala BPN pun diundang ke Washington DC pada Mei 2024 lalu untuk menceritakan kisah sukses pendaftaran tanah Indonesia di acara World Bank Land Conference yang dihadiri lebih dari 1.000 peserta.
Kementerian ATR/BPN juga turut berkontribusi dalam menangani perubahan iklim (SDGs poin Climate Action) dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang bertujuan untuk mempermudah pemberian hak guna usaha (HGU) untuk perdagangan karbon.