MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva, karena melewati batas waktu (Overstay) selama 148 hari.
"Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA:
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
- Lapas Lamongan Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan
- Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
Menurut Heni, deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timu, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.
"Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," terang Heni.
Ia mengungkapkan, ini adalah pengalaman Maria masuk ke Indonesia, dengan alasan mengikuti suaminya yang merupakan WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.
"Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," tutur Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.
Anggoro menjelaskan, Maria beralasan sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun saat melakukan perpanjangan, dirinya mendapatkan musibah.
"Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian," urainya.