1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang Tersangka Yoyok Setyawan beserta barang buktinya.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). 

Dua pengedar tersebut yakni, Yoyok Styawan (32), warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, dan Joko Harianto (23), warga Dusun/Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten .

Dari tangan keduanya, ribuan butir pil dobel L siap edar berhasil diamankan.

Kapolsek Mojowarno, AKP Trisula Hadi Warjianto, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari laporan bahwa di SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada hari Rabu (18/9/2024), sekira jam 02:30 WIB, berhasil menangkap Joko," ucapnya, Kamis (19/9/2024).

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO