JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Mojowarno menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).
Dua pengedar tersebut yakni, Yoyok Styawan (32), warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, dan Joko Harianto (23), warga Dusun/Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Dari tangan keduanya, ribuan butir pil dobel L siap edar berhasil diamankan.
Kapolsek Mojowarno, AKP Trisula Hadi Warjianto, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari laporan bahwa di SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada hari Rabu (18/9/2024), sekira jam 02:30 WIB, berhasil menangkap Joko," ucapnya, Kamis (19/9/2024).