Bayar Parkir Langganan​ Tapi Masih Diminta Uang oleh Jukir, Ini Kata Dishub Kabupaten Madiun

Bayar Parkir Langganan​ Tapi Masih Diminta Uang oleh Jukir, Ini Kata Dishub Kabupaten Madiun Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupatrn Madiun, Joko Triono (rompi hitam). Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Madiun Transparasi (LSM Mantra), Subari angkat bicara mengenai biaya parkir langganan di Kabupaten Madiun.

Sebab, biaya yang dibayarkan masyarakat saat membayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor terus menimbulkan pertanyaan dan problem lantaran pengendara kerap ditarik uang parkir oleh juru parkir.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Madiun Tertibkan APJ Desa

Subari menuturkan beberapa tahun yang lalu pernah mengadakan polling tentang parkir yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.

(Ketua LSM Mantra,Subari)

"Kalau kita tilik dilapangan bahwa motor kan sudah membayar . Namun kenyataannya mereka masih ditarik uang parkir. Dan juga uang parkir yang ditarik pada tempat-tempat lain seperti pasar, Rumah Sakit, tempat wisata. Terus kemana saja uang parkir langganan itu larinya?," kata Subari. Selasa (8/10/2024)

Baca Juga: Tujuan Dishub Kabupaten Madiun Pasang Traffic Light di 2 Titik

Saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun melalui Kabid Lalu Lintas, Joko Triono menyatakan bahwa masalah pajak sudah pernah disosialisasikan.

"Kalau untuk itu sudah kita sosialisasikan. Dan itu berlaku di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Madiun," tuturnya.

Perlu diketahui juga bahwa hanya berlaku di sepanjang jalan. Namun tidak berlaku di fasilitas umum yang ada.

Baca Juga: Peningkatan Tata Kelola PJU, Dishub Kabupaten Madiun Sosialisasikan Perbup 23/2023

"Perlu diingat itu hanya berlaku di tepi jalan. Kalau di pasar itu bukan parkir tapi penitipan. Seperti juga di tempat wisata maupun rumah sakit," tegasnya.

Walau demikian ia juga menyatakan bahwa juru parkir yang resmi dari selalu dibekali dengan rompi, tanda pengenal serta karcis.

Sehingga bila ada kendaraan warga Kabupaten Madiun yang ditarik parkir oleh jukir resmi boleh melaporkan ke Dishub. (dro/van)

Baca Juga: Dishub Kabupaten Madiun Bongkar 240 Tiang PJU Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO