Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi

Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi Menteri ATR/BPN saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pertanahan di Polres Metro Bekasi.

BEKASI, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/, Agus Harimurti Yudhoyono (), mengungkap 2 kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Dari kasus yang diungkapkan, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260,00.

"Khusus di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sabet Penghargaan Kategori Pelayan dan Komunikasi

Ia menjelaskan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh 5 tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. 

"Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000," tuturnya.

Sedangkan untuk kasus kedua, lanjut , dilakukan oleh 2 tersangka dengan modus operandi yang digunakan, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertifikat. 

Baca Juga: Di Penghujung Jabatan Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Gebuki Mafia Tanah

Dengan terungkapnya kasus ini, telah terselamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut berdasarkan laporan dari 37 Korban dan 39 sertifikat hak milik sebesar kurang lebih Rp3.900.000.000; fiscal lost, kerugian berdasarkan BPHTB dan PPh sebesar Rp1.608.287.850; dan potential lost, proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp173.983.602.410.

"Total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp179.491.890.260 yang berasal dari rill lost, fiscal lost, dan potential lost," ucap .

Keberhasilan terungkapnya tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi 4 pihak, yaitu Kementerian ATR/, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. 

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Lantik 67 Pejabat Struktural dan Fungsional

Untuk itu, Wakapolda Metro Jaya mengapresiasi hasil kerja keras dari sejumlah pihak yang terkait.

"Apresiasi atas kerja keras dari Polres Metro Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan juga Satgas Anti-Mafia Tanah serta instansi terkait dalam membongkar kasus pemalsuan sertifikat ini," kata Brigjen. Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam sambutannya.

Hadir dalam konferensi pers ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; serta jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan. (afa/mar)

Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO