Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim

Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim Tim Kuasa Hukum GUS, Wiwid Tuhu Prasetyanto

MALANG,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten mentahkan laporan dari paslon H. Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS) terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dua Kepala Desa di Kabupaten .

Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, H. Gunawan HS - dokter Umar Usman, akan membuat banding ke Provinsi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ().

Baca Juga: Loloskan Mantan Narapidana Jadi Calon Wali Kota, Warga Laporkan KPU Kota Blitar ke Bawaslu

Hal ini terkait dugaan pelanggaran kampanye dua kepala desa (Kades) di Kabupaten , yang secara terang-terangan mendukung paslon nomor urut 1, Drs. H. M. Sanusi - Hj. Lathifah Shohib (SaLaf).

Rencana banding ini, disampaikan Wiwid Tuhu Prasetyanto, salah satu Tim Kuasa Hukum GUS. Setelah laporan dugaan pelanggaran Kades di Kabupaten dimentahkan, dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

"Kami akan pertimbangkan dengan Tim Kuasa Hukum GUS yang lain, untuk segera membuat banding ke Provinsi dan ," ucap Wiwid Tuhu Prasetyanto, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Gelar Penandatanganan Kontrak Addendum dengan 34 OBH Terakreditasi

Alasan banding ke Provinsi dan ini, menurut Wiwid Tuhu karena diyakini dugaan pelanggaran dua Kades itu nyata. Sudah ada bukti-bukti pendukung dan masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.

Kedua Kades ini, secara terang-terangan terlibat dengan mengajak warga untuk memberi dukungan kepada Paslon SaLaf. Padahal sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tercantum bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kontestasi Pilkada.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Ketua Kabupaten , M Wahyudi mengatakan bahwa sudah mengeluarkan surat rekomendasi, terkait laporan dugaan pelanggaran oleh dua Kades. Yakni Kades Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi dan Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo.

Baca Juga: Didoakan Menang Pilgub oleh Pedagang Pasar Sepanjang, Khofifah: Buah yang Dijual Berkualitas Premium

Rekomendasi yang dikeluarkan , menyatakan bahwa keterlibatan dua Kades tersebut tidak masuk pelanggaran pidana Pemilu. Sebaliknya masuk dalam pelanggaran undang-undang lain.

"Hasil kajian kami, bahwa unsur pelanggaran pidana Pemilu untuk dua Kades itu tidak masuk. Tetapi masuk pada pelanggaran undang-undang lain," ujar M Wahyudi.

"Karena masuk pelanggaran lain itu, kami juga sudah membuat surat rekomendasi ke Bupati dan Kemendagri. Nantinya sanksi yang memutuskan adalah Bupati ," sambung Wahyudi.

Baca Juga: Komisi l DPRD Kabupaten Pasuruan Pertanyakan Serapan Anggaran yang Minim di Bawaslu

Termasuk dengan laporan dugaan keterlibatan anak di bawah umur yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Paslon GUS. Wahyudi menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu. (dad/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO