Beredar Fotonya Mampir di Restoran, Gayus Dipindah ke Sel Isolasi

Beredar Fotonya Mampir di Restoran, Gayus Dipindah ke Sel Isolasi SANTAI - Foto pria persis Gayus di sebuah restoran di Jakarta, yang diunggah pengguna akun Facebook, Baskoro Endrawan, Senin (21/9). foto istimewa/detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan sanksi kepada Gayus Tambunan setelah diduga keluyuran yang terungkap dari foto Gayus tengah makan di sebuah restoran. Gayus langsung dipindahkan ke sel isolasi, di Lapas Sukamiskin.

Menurut Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Permasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, pemindahan ke ruang isolasi itu sebagai hukuman karena Gayus makan di restoran layaknya orang umum. "Sementara ini (Gayus) sudah kita tempatkan di ruang isolasi Lapas Sukamiskin," ujar Akbar, Senin (21/9) dikutip dari detik.com.

Gayus diduga kuat ‘keluyuran’ setelah media sosial dihebohkan dengan foto seorang pria persis terpidana korupsi, Gayus Tambunan yang makan di sebuah restoran. Keberadaan Gayus yang bisa menghirup udara bebas di tengah masa tahanan pun dipertanyakan.

Salah satu foto yang beredar pada Senin (21/9) adalah foto yang diunggah pengguna akun Facebook bernama Baskoro Endrawan. Dalam foto tersebut, tampak Gayus duduk di restoran dan berpose dengan dua orang perempuan yang sengaja diblur wajahnya.

Gayus tampak memakai kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon genggam pun tampak berada di atas meja di hadapannya. "Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi," tulis Baskoro di akun Facebook-nya, dikutip dari detik.com.

Dalam posting Facebook itu, ada pula link tulisan di salah satu media komunitas yang ditautkan. Ada klarifikasi dari akun Pakde Kartono yang mengaku sebagai pengacara dari Gayus Tambunan.

"Kebetulan saat itu saya sedang bersama klien saya terkait sidang gugatan di pengadilan Jakarta, maka sekalian saja saya ajak klien saya sebelum dirinya kembali ke Bandung," tulis Pakde Kartono. Dia menyebut pertemuan itu berlangsung pada Rabu, 9 September 2015 dan mengajak dua orang temannya. Temannya itu kemudian mengajak kliennya berfoto dan kliennya itu bersedia.

Untuk diketahui, Gayus Tambunan diganjar hukuman 30 tahun penjara setelah MA menolak PK mantan pegawai pajak itu. Terkait hal ini, Kejaksaan tegas menyatakan Gayus tidak mungkin menjalani hukuman badan lebih dari 20 tahun penjara. Hukuman yang diterima Gayus, yakni, kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak, kasus kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara. Selain itu, Gayus Tambunan juga dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri, dan dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Terpisah, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, I Wayan K Dusak membenarkan Gayus Tambunan sempat mampir ke warung makan saat Gayus keluar dari LP Sukamiskin untuk mengikuti sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, pada 9 September 2015. Pemeriksaan penyimpangan masih terus dilakukan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO