BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar kasus sindikat pengedar uang palsu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, para pelaku menggunakan modus dengan menyasar sejumlah agen BRILink yang berada di Bojonegoro.
BACA JUGA:Kecanduan Judol, Pria di Bojonegoro Nekat Gelapkan 2 Mobil Modus Kendaraan Operasional BUMN
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu pemilik agen BRILink berinisial TA (35), warga Kecamatan Kapas, yang mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan.
"Empat orang berhasil diamankan dengan punya peran yang berbeda-beda. Barang bukti 277 lembar uang pecahan 100 dan 50 ribu," kata Mario saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
BACA JUGA:Viral Pencabulan Pelajar di Angkutan Umum, Polres Bojonegoro Tetapkan Pria 56 Tahun Tersangka
Halaman:










