GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Cerme membekuk WRS (27), bersama suaminya, FAW (27), di rumahnya di di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri pada 30 April 2024.
Pasangan suami istri itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kencan kepada C (24) warga Cerme, Gresik.
BACA JUGA:Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Modus Ranjau, Dua Kurir Beserta BB Senilai Rp68 Juta Diamankan
Mulanya korban mengenal pelaku WRS melalui aplikasi kencan daring, Tinder pada Oktober 2024.
Pelaku mengaku bekerja sebagai perawat dan masih lajang. Keduanya pun berpacaran jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR)
Halaman:










