DPRD Mojokerto Sidak Tambang Pasir Batu di Desa Kalikatir

DPRD Mojokerto Sidak Tambang Pasir Batu di Desa Kalikatir

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sidak dilakukan untuk mengecek izin dan reklamasi.

Sejak dua tahun terakhir, aktivitas pengerukan sirtu itu berlangsung. Sejumlah truk pengangkut sirtu hilir mudik dari pertambangan yang berada di tengah-tengah area persawahan warga setiap hari. Bahkan, jika diamati lokasi tersebut merupakan wilayah penyangga yang berada tak jauh dari lereng perbukitan dan Gunung Welirang. 

Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Aang Rusli Ubaidillah mengatakan, sidak dilakukan untuk mengetahui di mana lokasi dan bagaimana proses penggalian sirtu. "Perkara,\ ini daerah penyangga atau bukan, melewati titik batas kordinat atau tidak, kedalaman seperti apa nanti kita dalami lagi. Makanya kita turun untuk mengetahui situasi dan kondisi," ungkap Aang Senin (02/11/2015).

Masih kata politisi Partai Demokrat ini, dari hasil sidak galian C diketahui jika setiap seminggu sekali, pengelola galian C melakukan reklamasi sehingga dengan direklamasi, para petani tidak menjadi korban dan tetap bisa melakukan aktivitas bercocok tanam. Namun pihaknya mengaku masih melakukan pengajian bersama dengan instansi terkait.

Sementara itu, anggota Komisi C, Sujatmiko menambahkan, jika sidak yang dilakukan ini juga menindaklanjuti hasil konsultasi Komisi C dengan pihak Kementerian BLH terkait maraknya galian C di Kabupaten Mojokerto.  "Step by Step, akan kita lakukan pengecekan. Mulai dari perijinan, sehingga nantinya dari hasil analisa dan evaluasi akan kita laporkan ke Kementerian BLH," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh ​Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045

Politisi Partai Gerindra ‎ini menegaskan jika galian C tersebut bukan milik mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan pihaknya membantah jika galian C yang menjadi sasaran sidak Komisi C adalah milik PT Kalvari. Galian C tersebut, lanjut Sujadmiko, merupakan milik PT Kalvari yakni pabrik pemecah batu, galian C tersebut sudah mengantongi ijin."Kita akan terus melakukan evaluasi terkait banyaknya pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Karena instruksi dari Kementerian, apalagi Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan nasional. Kita akan dalami apakah galian C di Kecamatan Gondang ini masuk wilayah tambang atau bukan wilayah tambah," jelasnya.(mjk1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO