Sejumlah Anggota DPR akan Ajukan Mosi Tak Percaya Setnov, MKD Bisa Gelar Sidang Terbuka

Sejumlah Anggota DPR akan Ajukan Mosi Tak Percaya Setnov, MKD Bisa Gelar Sidang Terbuka Anggota MKD Sarifudin Sudding (kedua kanan) bertemu sejumlah anggota DPR di antaranya Adian Napitupulu, Akbar Faizal, dan Amir Uskara yang akan menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan DPR.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Adian Napitupulu, berencana mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Hal itu akan dilakukan jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak tegas dalam menindak kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.

"Kita capek, sekian tahun DPR hasilkan UU sedikit, tapi sisi lain ada perilaku anggota DPR yang seperti ini. Rakyat pasti lelah. Kalau MKD enggak bersikap adil dan tegas, kita berencana membuat mosi tidak percaya," kata Adian saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11).

Baca Juga: BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan

Adian menilai, pertemuan Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang didampingi pengusaha Reza Chalid telah membuat kegaduhan baru.

Dalam pertemuan itu, ada permintaan saham sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait renegosiasi kontrak Freeport.

Novanto juga disebut meminta PT Freeport untuk melakukan divestasi saham sebesar 49 persen untuk pembangunan proyek listrik di Timika. Sangkaan tersebut berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD. Sudirman mengaku menerima info itu dari pihak Freeport.

Baca Juga: Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura

"Bagi saya, ini sudah di luar batas. Sudah berulang-ulang dilakukan. DPR kan representasi rakyat, kalau pimpinannya seperti ini, maka (citra) rakyat Indonesia di mata internasional seperti itulah," ujar Adian.

Adian menegaskan, mosi yang akan diajukan bukanlah sikap fraksi, melainkan sikap pribadinya sebagai anggota Dewan.

Sementara itu, anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, mosi tidak percaya tidak diatur di dalam Tata Tertib DPR. Namun, anggota DPR dapat mengajukan hak tersebut.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Apresiasi Dukungan dari Komisi II DPR RI

Taufiq menambahkan, dirinya berencana mengumpulkan tanda tangan untuk menggalang dukungan terhadap dilayangkannya mosi tersebut pada Senin (23/11/2015). "Saya yakin anggota sepuluh fraksi akan mendukung mosi ini," kata dia.

Sejumlah pihak mendesak agar Novanto mengundurkan diri untuk sementara sebagai Ketua DPR hingga ada putusan MKD. Ada pula sebuah petisi online di situs Change.org yang berisi desakan agar Setya Novanto dipecat. Tak hanya itu, transkrip percakapan yang diduga melibatkan Setnov dengan petinggi Freeport dan seorang pengusaha pun menjadi bukti MKD untuk melakukan pengusutan.

Sementara Ketua DPR Setya Novanto membantah sebagai orang yang ada dalam rekaman percakapan yang dilaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said kepada MKD. Dia bahkan menuding ada orang yang mengedit rekaman itu untuk menjatuhkan dirinya.

Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI

"Saya tidak pernah akui rekaman itu. Belum tentu suara saya, bisa saja diedit tujuan menyudutkan saya," kata Setnov di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11).

Pada kesempatan itu, Setnov mengungkapkan jika dirinya dizalimi. Politikus Partai Golkar ini pun mengaku telah membentuk tim hukum untuk mengevaluasi skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu.

"Saya merasa dizalimi. Setelah membentuk tim hukum, kita sampaikan evaluasi dengan tim hukum pribadi," ungkap dia.

Baca Juga: Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan

Sementara Fraksi Partai Golkar meminta anggotanya di MKD untuk membantu Ketua DPR yang juga anggota Fraksi Golkar, Setya Novanto. Novanto dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD atas dugaan meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kami punya anggota di MKD, tentu kami minta mereka membantu Novanto sesuai koridor dan etika yang berlaku," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin.

Ade mengatakan, langkah Fraksi Golkar ini bukan intervensi terhadap kinerja MKD. Dia menilai, Fraksi Golkar berhak memberikan instruksi terhadap semua anggotanya di DPR, termasuk yang ada di MKD.

Baca Juga: ​BKKBN Bersama Mitra Kerja Gencar Sosialisi Cegah Stunting di DKI Jakarta

"Bantuannya seperti apa, kami serahkan seluruhnya kepada anggota MKD dari Golkar. Mereka yang paling paham dibantunya seperti apa," ujar dia.

Ade menambahkan, langkah yang diambil Fraksi Golkar ini sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Golkar.

Terpisah, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, membenarkan ada instruksi kepada anggota MKD dari Golkar untuk membantu Novanto. "Betul, biar kita jalurnya jelas," kata Aburizal.

Baca Juga: Pamer Naik Jet Pribadi, Kekayaan Ketua Banggar DPR RI Asal Madura Melonjak 200 Persen

Di sisi lain, sejumlah desakan muncul agar MKD bisa melakukan sidang secara terbuka dalam menelusuri dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

MKD diharapkan tidak "masuk angin" layaknya kasus pertemuan pimpinan DPR dengan calon presiden AS, Donald Trump. Di dalam kasus itu, MKD terkesan melakukan sidang secara diam-diam.

Publik tiba-tiba saja disuguhkan keputusan, yaitu sanksi ringan berupa teguran kepada Ketua DPR Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon. MKD selama ini memang belum pernah menggelar sidang terbuka. Demikian pula saat badan itu masih bernama Badan Kehormatan.

Baca Juga: Song Osong Lombhung Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan di Bragang Bangkalan

Tidak ada satu kasus pun yang diproses dan bisa diakses publik.

Mungkinkah penanganan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang lagi-lagi menyeret nama Novanto kali ini diperlakukan berbeda?

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, peluang dilakukannya sidang terbuka sangat memungkinkan. Akan tetapi, perlu kesepakatan di antara anggota-anggota MKD.

Hal itu tertuang pada Pasal 15 ayat 2 yang berbunyi, "Sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD".

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi berharap MKD bisa berfungsi maksimal dalam menelusuri kasus itu. "MKD harus bersikap secara profesional meski kita tahu orang ini kuat. Selama ini, Setya Novanto dikenal orang licin," ucap dia.

Karena melibatkan seorang tokoh politik yang cukup berpengaruh, KIP pun mendorong MKD bersidang secara terbuka. Hal tersebut ditujukan agar MKD tidak terpengaruh akan berbagai tekanan politik dalam membuat keputusan nanti.

"Lebih baik kasus ini disidang secara terbuka sehingga ada kontrol publik. Di sisi lain, dibukanya sidang akan menunjukkan keseriusan MKD. Kredibilitas MKD dipertaruhkan di sini," kata Rumadi.

"Apabila MKD tetap memaksakan tertutup, publik akan semakin curiga," kata dia. (kcm/mer/sta/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO