Ringkasan Berita
- Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pengadilan Agama Lamongan, dan 18 stakeholder menandatangani MoU untuk memperkuat pelayanan publik, perlindungan hak perempuan dan anak, serta ketahanan keluarga menyongsong Indonesia Emas 2045.
- Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Lamongan masuk 10 besar daerah dengan perceraian tertinggi nasional, dengan kasus perceraian pada 2026 (hingga April) sudah melebihi 1.000 kasus.
- Kolaborasi melibatkan instansi seperti Polres (sinergi gugatan anggota Polri), Kejaksaan (perlindungan hak), BPN (penanganan administrasi ahli waris), Bapas dan Dinas PPPA (pendampingan anak).
- Para pemimpin menekankan bahwa masalah keluarga, khususnya dampak pasca-perceraian, memerlukan solusi terintegrasi dan sinergi antarlembaga untuk pemenuhan hak mantan istri dan anak.
- MOU ini bertujuan menciptakan sistem pelayanan yang responsif dan preventif guna menekan angka perceraian dan meminimalisir dampak sosial negatif di Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama (PA) Lamongan serta 18 stakeholder lintas sektor. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pelayanan publik, melindungi hak perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga menyongsong Indonesia Emas 2045.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center Pemkab Lamongan Lantai 3, Kamis (23/4/2026).
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa ketahanan keluarga adalah fondasi utama pembangunan bangsa yang setara pentingnya dengan ketahanan pangan dan energi.
“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Yuhronur mengungkapkan keprihatinannya terhadap tantangan ketahanan keluarga di wilayahnya. Saat ini, Lamongan masuk dalam sepuluh besar daerah dengan angka perceraian tertinggi di tingkat nasional.
“Pada tahun ini (hingga bulan April), jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari seribu kasus,” jelasnya.
Menurut orang nomor satu di Kota Soto ini, dampak pasca-perceraian sangat luas, mulai dari munculnya fenomena anak dari keluarga tidak utuh (broken home) hingga meningkatnya risiko penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, penguatan peran keluarga menjadi bagian dari fokus pembangunan sumber daya manusia sesuai visi Asta Cita Presiden.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, Ridwan Fauzi, menekankan bahwa persoalan keluarga tidak bisa diselesaikan secara parsial. Sinergi lintas instansi diperlukan, terutama untuk memastikan hak mantan istri dan anak tetap terpenuhi setelah putusan cerai.
“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama delapan belas stakeholder hari ini, fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” jelas Ridwan.
Ia menambahkan bahwa ke depan akan ada tambahan 22 stakeholder lagi yang akan dilibatkan dalam kerja sama serupa.
MoU ini mencakup berbagai aspek layanan publik yang terintegrasi, di antaranya:
- Pemkab Lamongan: Penguatan administrasi perceraian.
- Polres Lamongan: Sinergi proses gugatan anggota Polri.
- Kejaksaan Negeri: Perlindungan hak perempuan dan anak.
- BPN (Badan Pertanahan Nasional): Percepatan penanganan administrasi ahli waris.
- Bapas & Dinas PPPA: Pendampingan serta perlindungan hak anak secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi besar ini, diharapkan tercipta sistem pelayanan yang lebih responsif dan preventif dalam menekan angka perceraian serta meminimalisir dampak sosial negatif yang ditimbulkan di Kabupaten Lamongan. (sof/rev)










