Penyuluhan Program PTSL, Kajari Kabupaten Kediri Tekankan Sinergi Hukum

Ringkasan Berita
  • Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 diadakan di Kediri untuk memberikan kepastian hukum dan sertifikat sebagai modal usaha bagi masyarakat.
  • Kepala Kantah Kabupaten Kediri menyatakan PTSL merupakan pendaftaran tanah pertama kali secara serentak di wilayah desa berdasarkan Peraturan Menteri dan Instruksi Presiden.
  • Kajari Kabupaten Kediri menegaskan pentingnya sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat untuk mencegah penyimpangan dan konflik dalam pelaksanaan PTSL.
  • Kajari menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum seperti mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, dan korupsi dalam program PTSL untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat.
  • Pelaksanaan PTSL sesuai hukum diperlukan untuk menghindari potensi sengketa Tata Usaha Negara atau gugatan perdata atas kepemilikan tanah di pengadilan di kemudian hari.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menghadiri kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, pada Kamis (30/4/2026). 

Kepala Kantah Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, menjelaskan PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan serentak di seluruh wilayah desa atau kelurahan. 

“Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” katanya.

Menurut dia, PTSL memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung kebutuhan dasar masyarakat. Sertifikat tanah yang diterbitkan dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menegaskan pentingnya pelaksanaan PTSL sesuai ketentuan hukum. 

“Adanya permasalahan hukum di kemudian hari, potensi sengketa Tata Usaha Negara atas terbitnya sertifikat bukan tidak mungkin bisa menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan Perdata atas kepemilikan Hak atas Tanah di Pengadilan,” paparnya.

Ia menekankan keberhasilan PTSL membutuhkan sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat. 

“Sinergi ini juga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penyimpangan maupun konflik di lapangan,” jelasnya.

Ismaya menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PTSL, termasuk praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, maupun korupsi. 

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa program PTSL benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa adanya penyimpangan,” pungkasnya. (uji/mar)